Suara.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M Faqih, S.H, M.H ikut berkomentar terkait rencana pemerintah untuk mengevakuasi WNI yang ada di China. Ia mengingatkan pemerintah untuk fokus pada proses karantina, guna menenangkan masyarakat yang resah.
"Ya, itu karantina, pemerintah harus menjelaskan ke publik bahwa yang dipulangkan (dikarantina), karena negara harus melindungi warganya. Yang di luar harus dilindungi, jadi dipulangkan. Tetapi supaya di dalam Indonesia terlindungi, ini dikarantina," ujar Daeng di Sekretariat PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Karantina tetap harus dilakukan meski WNI yang datang disebut-sebut sehat dan tidak memiliki gejala virus corona seperti pilek, batuk, demam, dan sesak napas. Karantina tetap dilakukan selama minimal 2 minggu atau 14 hari.
"Harus dikarantina, karena dia dari tempat yang terinfeksi, minimal dikarantinanya itu selama masa inkubasi. Kita lihat kalau sekarang tidak bergejala, bisa jadi dalam 2 minggu lagi bergejala. Jadi selama masa inkubasi betul-betul itu tidak ada, ya sudah dirilis (dipulangkan) saja," tuturnya.
Baca Juga: Evakuasi WNI di Wuhan Hadapi Banyak Kesulitan, IDI Tekankan Karantina
Di sisi lain, Daeng melihat proses kepulangan WNI ini dirasa akan sulit mengingat pemerintah China setempat sedang mengunci atau melakukan karantina terhadap wilayah terdampak, sehingga memerlukan diplomasi yang andal dari kementerian luar negeri.
"Memang inginnya seperti itu (WNI dievakuasi). Kita inginnya gitu, cuma kan pemerintah China masih melarang, masih menutup, ya tunggulah negosiasi pemerintah China dengan Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, kabar terbaru menyebutkan secara global ada sebanyak 7.818 kasus positif corona. Menurut data organisasi kesehatan dunia (WHO) per 30 Januari 2020, virus juga telah menyebar di 18 negara.
Sedangkan kasus di China sendiri kasus positif sudah mencapai 7.736 kasus. Sebanyak 213 orang telah menjadi korban jiwa akibat virus corona ini.
Baca Juga: Teknis Evakuasi WNI di China, Menkes Terawan Tunggu Hasil Diplomasi Kemenlu