UGM Perkirakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020 Bisa Tutup Defisit

Yasinta Rahmawati | Shevinna Putti Anggraeni
UGM Perkirakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2020 Bisa Tutup Defisit
Penelitian mengenai keadilan sosial dan pelayanan JKN (HiMedik/Shevinna Putti)

Para peneliti evaluasi JKN FKKMK UGM memperkirakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2020 bisa menutupi defisit.

Selain itu, upaya promotif dan preventif oleh pemerintah daerah juga belum berjalan optimal. Sehingga biaya kuratif atau pengobatan tinggi.

Guna mewujudkan JKN yang berkeadilan, PKMK FKKMK UGM menyarankan untuk menjalankan kebijakan kompensasi untuk melindungi dana PBI APBN agar hanya diperuntukan masyarakat kurang mampu.

Menurut Faozi Kurniawan, peneliti evaluasi JKN dari PKMK FKKMK UGM, kebijakan kompensasi yang tidak berjalan selama ini akibat adanya defisit.

"Kebijakan kompensasi dari 2014 sampai sekarang tidak dilakukan ini kemungkinan karena defisit yang ada di BPJS Kesehatan. Ini juga mungkin peran pemerintah daerah di beberapa wilayah masih terbatas untuk mendukung penyelenggaraan JKN," jelas Faozi Kurniawan saat press conference di Gedung Penelitian dan Pengembangan FK-KMK UGM, Senin (27/1/2020).

Baca Juga: PPN Naik 12%, Ekonom Core: It's Not a Good Timing

Sementara terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020, Faozi memperkirakan kebijakan ini bisa mengatasi defisit dan menutup defisit tahun sebelumnya.

"Kenaikan iuran di semua kelas kemungkinan bisa mengatasi defisit, karena itu kenaikannya di semua segmen. Cuman yang perlu diperhitungkan lagi surplus di semua segmen. Jika tidak salah asumsi, ini juga bisa menutup sisa selisih yang terjadi di 2019," jelasnya.