Suara.com - Dituding Tidak Transparan, BPJS Kesehatan: Ada 7 Lembaga Mengawasi Kami
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris menjawab tudingan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto yang menyebut lembaganya tidak bisa dikontrol.
Fahmi mengatakan, setidaknya ada 7 lembaga di luar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengontrol BPJS Kesehatan. Di antaranya ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang setiap tahun melakukan audit, baik itu audit rutin maupun audit karena penugasan.
"Setiap tahun BPK melakukan audit rutin, baik rutin juga ada tujuan tertentu, kemudian BPKP (Badan Pengaudit Keuangan dan Pembangunan) mengaudit berdasarkan penugasan," ujar Fahmi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan Belum Pernah Terima Insentif
Selama menjabat sebagai direksi, Fahmi mencatat sebanyak 2 kali BPJS diudit bukan karena rutinitas tapi berdasarkan penugasan khusus dan dilakukan BPKP. Pertama, ditugaskan langsung oleh mantan Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek. Audit kedua ditugaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tidak hanya BPKP dan BPK, audit juga dilakukan setiap tahunnya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Belum lagi BPJS Kesehatan dihadapkan pada audit tidak reguler oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan riset apa yang sudah dilakukan BPJS. Tambah lagi kata Fahmi, aturan undang-undang membolehkan kantor akuntan publik untuk melakukan audit.
"Dan undang-undang memerintahkan juga secara khusus, kantor akuntan publik untuk melakukan audit. Tentu di luar itu dewan pengawas (BPJS Kesehatan) selalu lakukan monitoring terhadap yang kami kerjakan," jelas Fahmi.
Adanya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga berperan dalam aspek pengawasan, karena BPJS Kesehatan kerap diberitahu hasil pengawasan di lembaganya untuk dievaluasi. Jadi aspek pengawasan kepada BPJS sangat kuat dengan adanya 7 lembaga ini.
"Jadi kalau dikatakan lembaga ini, lembaga yang sakti tidak ada yang bisa menyentuh, dengan fakta-fakta itu menurut kami tidak benar adanya," ungkap Fahmi.
Baca Juga: Bingung Kendalikan BPJS, Menkes Terawan Akui tak Punya Solusi?
"Apalagi kalau berbicara struktur dewan pengawas, struktur DJSN, itu sebetulnnya perwakilan-perwakilan kementerian lembaga yang ada di situ. Jadi instrumen pengawasan terhadap BPJS ini sangat ketat," lanjutnya.
Begitu juga dengan anggapan BPJS Kesehatan tidak transparan, kata Fahmi itu anggapan yang tidak benar. Karena tidak kurang dari sebulan sekali lembaganya selalu melaporkan pelaksaan program kepada 4 lembaga, yakni OJK, Menteri Keuangan, DJSN, dan Menteri Kesehatan.
"Nanti silahkan dilihat tanda terimanya laporan itu, termasuk di dalamnya laporan tentang keuangan, di luar itu tentu laporan secara rutin kepada dewan pengawas, jadi tidak tepat kalau kemudian dikatakan bahwa BPJS tidak transparan," tutup Fahmi.