Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menanggapi kasus dugaan bunuh diri SN, siswi salah satu SMPN di Jakarta Timur.
SN yang masih berusia 14 tahun diduga telah melakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat dari lantai empat di sekolahnya pada Selasa, 14 Januari 2020.
"Siswi kelas VIII itu melakukan percobaan bunuh diri saat jam sekolah berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Jika dugaan ini benar, maka kasus ini menjadi kasus pertama di Indonesia, karena beberapa kasus bunuh diri seorang anak umumnya dilakukan di rumahnya sendiri," tulis rilis yang disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kepada media.
Menurut informasi yang didapat KPAI, seorang siswa melaporkan melihat SN berdiri di bibir tembok, menginjakkan kakinya ke kanopi, lalu jatuh.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Tanggapi Kasus Remaja Diduga Bunuh Diri karena Dibully
Ada juga guru yang mendengar seperti ada benda jatuh disertai teriakan histeris para siswa sekolah.
Namun, lanjut KPAI, semua hal tersebut sedang didalami oleh pihak kepolisian dengan memeriksa saksi-saksi yang sebagian besar berusia anak.
Terkait kasus SN, KPAI mendorong sekolah-sekolah di DKI Jakarta untuk menerapkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan membangun sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi. Untuk itu, KPAI menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut :
1. KPAI sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui kronologi peristiwa berdasarkan para saksi mata dan untuk mengetahui apakah selama ini SN memiliki masalah di sekolah atau masalah di rumah.
Namun menurut pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sudah berkoordinasi dengan Sudin Pendidikan Jakarta Timur dan pihak sekolah, SN tidak di-bully di sekolah.
Baca Juga: Cerita Gisella Anastasia Selamatkan Korban Bully yang Ingin Bunuh Diri
Hal tersebut bertentangan dengan postingan korban yang merasa kawan-kawannya tidak menyukainya selama ini.
Motif bunuh diri SN sedang di dalami oleh pihak kepolisan, KPAI menghormati kerja kepolisian dan akan menunggu hasil pemeriksaaannya.
2. KPAI mengapresiasi pihak kepolisian yang langsung melakukan olah TKP setelah berita tentang percobaan bunuh diri SN viral.
KPAI menyayangkan pihak sekolah yang tidak segera melapor ke pihak yang berwajib terkait peristiwa melompatnya SN dari lantai 4 gedung sekolah.
Sebagai institusi pendidikan milik pemerintah, seharusnya pihak sekolah segera melaporkan pada hari H agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan motif maupun kebenaran dugaan bunuh diri tersebut.
KPAI akan mendalami hal ini karena selama peserta didik berada di sekolah, maka sekolah wajib melakukan perlindungan anak.
3. KPAI mempertanyakan peran wali kelas dan guru BK dalam permasalahan yang dihadapi SN, meski seandainya masalah keluarga memang benar adanya, namun empati dan kepekaan nampaknya tidak muncul pada wali kelas dan guru BK yang merupakan orangtua peserta didik selama berada di sekolah.
Sejatinya, orang dewasa di sekitar anak, baik orangtua maupun guru memiliki kepekaaan sehingga bisa mendeteksi gejala-gejala depresi seorang anak, agar dapat mencegah anak-anak melakukan tindakan bunuh diri.
Alasan seorang remaja melakukan percobaan bunuh diri bisa begitu rumit yang sekaligus pada sisi lain mungkin bukan suatu hal yang dianggap berat bagi orang dewasa pada umumnya.
Oleh karena itu, jangan langsung menghakimi remaja yang sedang dirundung masalah
4. KPAI akan melakukan pengawasan ke sekolah SN pada Senin (20/1/2020) siang, didampingi Sudin Pendidikan Jakarta Timur wilayah 2 dan Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta.
Menurut info dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dalam waktu bersamaan juga akan ada kunjungan Komisi E bidang Pendidikan DPRD DKI Jakarta terkait kasus ananda SN.
5. KPAI meminta media massa melindungi anak dengan tidak menyebutkan identitas anak seperti nama lengkap, nama sekolah, alamat rumah, nama orangtua/kakak/adik, dan lain-lain. Ini dikarenakan hal tersebut berpotensi memberikan stigma negatif pada keluarga dan anak-anak lain di sekolah ananda SN.
Merahasiakan identitas anak dan tidak menyebut nama sekolah (meski sudah diketahui publik sekalipun) wajib dilakukan pers sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Media massa yang menyebutkan identitas anak pelaku/korban/saksi diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Media juga harus melakukan pemberitaan ramah anak demi melindungi semua anak Indonesia.