Menurut info dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dalam waktu bersamaan juga akan ada kunjungan Komisi E bidang Pendidikan DPRD DKI Jakarta terkait kasus ananda SN.
5. KPAI meminta media massa melindungi anak dengan tidak menyebutkan identitas anak seperti nama lengkap, nama sekolah, alamat rumah, nama orangtua/kakak/adik, dan lain-lain. Ini dikarenakan hal tersebut berpotensi memberikan stigma negatif pada keluarga dan anak-anak lain di sekolah ananda SN.
Merahasiakan identitas anak dan tidak menyebut nama sekolah (meski sudah diketahui publik sekalipun) wajib dilakukan pers sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Media massa yang menyebutkan identitas anak pelaku/korban/saksi diancam pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Tanggapi Kasus Remaja Diduga Bunuh Diri karena Dibully
Media juga harus melakukan pemberitaan ramah anak demi melindungi semua anak Indonesia.