Salah Paham Soal Rokok Elektrik Harus Diluruskan, Ini Kata Kemenkes

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2020 | 14:16 WIB
Salah Paham Soal Rokok Elektrik Harus Diluruskan, Ini Kata Kemenkes
Kemenkes angkat bicara soal rokok elektrik. (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah Paham Soal Rokok Elektrik Harus Diluruskan, Ini Kata Kemenkes

Kementerian Kesehatan menyebut meningkatnya popularitas rokok elektrik terjadi akibat kesalahpahaman di masyarakat. Rokok elektrik dinilai lebih aman daripada rokok tembakau, padahal hal tersebut tidak benar.

Dikatakan Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan, dr Alexander K. Ginting, SpP, ada anggapa rokok elektrik lebih ringan dengan kandungan nikotin yang rendah, sehingga tidak berbahaya.

"Yang namanya inhalasi atau menghirup asap, baik berasap, elektrik maupun dipanaskan, jelas akan mengganggu proses respirasi dan mengganggu organ lain yang dilalui asap tersebut," tuturnya, dalam temu media di Kemenkes, baru-baru ini.

Baca Juga: Upaya Kemenkes Turunkan Angka Stunting dan Diare di Indonesia

Menurutnya kesalahpahaman ini bisa menjadi penghambat menciptakan SDM Indonesia yang unggul. Sebab, yang disasar produsen rokok elektrik adalah perokok pemula, bukan perokok aktif.

Belum lagi dampak biaya kesehatan yang jauh lebih. Sebab menurut dr Alexander, kandungan karsinogenik dan iritatif di rokok elektrik bisa meningkatkan risiko penyakit paru kronik, penyakit degeneratif lain, hingga kanker paru.

Ilustrasi rokok elektrik (Shutterstock).
Ilustrasi rokok elektrik (Shutterstock).

"Karena itu, kita harus bantu para perokok untuk berhenti merokok dan yang tidak merokok tidak memulai untuk merokok. Ini adalah gerakan moral kita bersama," katanya.

Menurut Alex, pemerintah tidak kurang dalam melakukan promosi dan prevensi melalui kampanye bahaya rokok, baik rokok biasa maupun rokok elektronik.

"Rokok biasa maupun rokok elektronik apa pun bentuknya tetap disebut rokok. Karena itu, aturan kawasan tanpa rokok juga termasuk berlaku terhadap rokok elektronik," jelasnya.

Baca Juga: Cegah Sakit Akibat Cuaca Ekstrem dan Banjir, Ini Tips dari Kemenkes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI