Suara.com - Donor darah punya beragam manfaat untuk tubuh, termasuk membuat pendonor memiliki tubuh lebih sehat dan kuat. Tapi, tentu tak sembarang orang bisa jadi pendonor darah. Ada syarat kesehatan tertentu yang harus dimiliki oleh calon pendonor darah.
Lalu, bagaimana dengan perokok yang darahnya mengandung nikotin, apakah boleh mendonorkan darahnya?
Kepala Unit Tranfusi Darah Pusat PMI, Dr. dr. Ria Syafitri Evi Gantini, M.Biomed, memastikan hal itu tidak jadi masalah, selama darahnya normal dan tidak mengandung virus.
"Nggak apa-apa kalau merokok, kalau narkoba itu yang nggak boleh. Karena dia (narkoba) jarum suntik, siapa tahu ada HIV atau penyakit apa yang ditularkan melalui jarum suntik," ujar Dr. Ria kepada Suara.com saat upacara pengukuhannya sebagai doktor di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Donor Darah Itu Menyehatkan, Inilah 4 Manfaat yang akan Didapat Pendonor
Tapi, Dr. Ria tak menampik bahwa akan lebih baik jika pendonor darah adalah seseorang yang memiliki gaya hidup sehat, salah satunya dengan tidak merokok.
"Nggak apa-apa ya (perokok), tapi sebenarnya kan pola hidup sehat itu lebih baik," katanya.
Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta itu kemudian menjelaskan bahwa syarat menjadi pendonor adalah darahnya sehat dan tidak mengandung virus Hepatitis B dan C, termasuk juga HIV. Tak lupa kadar hemoglobin haruslah normal dan tidak boleh rendah.
"Kalau donor darah pasti sehat, donor darah diperiksa penyakitnya seperti hepatitis B, hepatitis C, HIV, dan sifilis. Kalau dia ada penyakit, dia nggak boleh dipakai darahnya," jelasnya.
Sifilis sendiri adalah penyakit menular seksual yang disebabkan oleh bakteri. Gejalanya seperti luka di tempat bakteri masuk, ruam, hingga gejala yang tidak terlihat dalam tubuh namun bisa memengaruhi organ lain seperti otak, saraf, dan jantung.
Baca Juga: Pengidap Diabetes Ingin Donor Darah, Perhatikan 4 Hal Ini Ya!
Selain itu, syarat pendonor darah lainnya adalah berusia 17 tahun ke atas.
Berikut mereka yang tidak boleh mendonor darahnya, mengutip laman resmi Palang Merah Indonesia (PMI):
- Pernah menderita Hepatitis B.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah mendapat transfusi.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tato atau tindik telinga.
- Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
- Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi kecil.
- Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, stetanus dipteria atau profilaksis.
- Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles dan tetanus toxin.
- Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
- Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
- Salam jangka waktu 1 tahun sesudah transplantasi kulit.
- Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
- Sedang menyusui.
- Ketergantungan obat.
- Alkoholisme akut dan kronis.
- Mengidap Sifilis.
- Menderita Tuberkulosis secara klinis.
- Menderita epilepsi dan sering kejang.
- Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
- Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya thalasemia.
- Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV dan AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks dan pemakai jarum suntik tidak steril).
- Pengidap HIV dan AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.