Berikut mereka yang tidak boleh mendonor darahnya, mengutip laman resmi Palang Merah Indonesia (PMI):
- Pernah menderita Hepatitis B.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah mendapat transfusi.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tato atau tindik telinga.
- Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
- Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
- Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi kecil.
- Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, stetanus dipteria atau profilaksis.
- Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles dan tetanus toxin.
- Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
- Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
- Salam jangka waktu 1 tahun sesudah transplantasi kulit.
- Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
- Sedang menyusui.
- Ketergantungan obat.
- Alkoholisme akut dan kronis.
- Mengidap Sifilis.
- Menderita Tuberkulosis secara klinis.
- Menderita epilepsi dan sering kejang.
- Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
- Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya thalasemia.
- Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV dan AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks dan pemakai jarum suntik tidak steril).
- Pengidap HIV dan AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.