Perokok Boleh Jadi Pendonor Darah? Ini Kata Pakar

Selasa, 14 Januari 2020 | 18:21 WIB
Perokok Boleh Jadi Pendonor Darah? Ini Kata Pakar
Ilustrasi donor darah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut mereka yang tidak boleh mendonor darahnya, mengutip laman resmi Palang Merah Indonesia (PMI):

  1. Pernah menderita Hepatitis B.
  2. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
  3. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah mendapat transfusi.
  4. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tato atau tindik telinga.
  5. Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
  6. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
  7. Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi kecil.
  8. Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, stetanus dipteria atau profilaksis.
  9. Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles dan tetanus toxin.
  10. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
  11. Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
  12. Salam jangka waktu 1 tahun sesudah transplantasi kulit.
  13. Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
  14. Sedang menyusui.
  15. Ketergantungan obat.
  16.  Alkoholisme akut dan kronis.
  17. Mengidap Sifilis.
  18. Menderita Tuberkulosis secara klinis.
  19. Menderita epilepsi dan sering kejang.
  20. Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
  21. Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya thalasemia.
  22. Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV dan AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks dan pemakai jarum suntik tidak steril).
  23. Pengidap HIV dan AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI