BNN Sebut GHB yang Dipakai Reynhard Sinaga Sebagai Narkotika Jenis Baru

Rabu, 08 Januari 2020 | 10:54 WIB
BNN Sebut GHB yang Dipakai Reynhard Sinaga Sebagai Narkotika Jenis Baru
Obat GHB digunakan Reynhard Sinaga untuk menjerat korban. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Obat bius jenis GHB (gamma-hydroxybutyrate) yang digunakan Reynhard Sinaga untuk menjerat para korban pemerkosaannya, ternyata memang dilegalkan di Inggris sebagai obat tidur. Tapi, aturan pemakaiannya harus dalam pengawasan yang sangat ketat.

Meski begitu, Reynhard Sinaga bisa mendapatkan dengan leluasa obat ini, yang kemudian digunakannya untuk melumpuhkan ratusan korbannya.

GHB sendiri punya efek yang membahayakan, mulai dari kecanduan, amnesia, halusinasi, bahkan koma. GHB juga bisa disalahgunakan, seperti yang dilakukan Reynhard menggunakannya untuk 'melumpuhkan' korban dan memperkosanya. GHB juga biasa digunakan dalam pesta-pesta untuk membangun kesenangan.

Itu sebabnya, Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka Makasar, dr. Iman Firmansyah, SpKJ, SH, menyebut GHB sebagai narkotika jenis baru.

Baca Juga: Dipakai Reynhard Sinaga, Campuran GHB dan Alkohol Ternyata Mematikan

"Kalau GHB itu biasa dipakai untuk pesta-pesta, cari efek euforianya, itu termasuk narkoba jenis baru," ujar dr. Iman saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/1/2020)

Mengingat obat ini kerap digunakan untuk bersenang-senang, yang jika digunakan dengan dosis berlebih bisa menimbulkan keracunan, lalu timbul efek overdosis dan kecanduan, tak heran kalau GHB lebih banyak ditemukan di klub-klub malam atau diskotik.

"Oh iya (narkoba), dan itu dimasukkan ke dalam kelas club drugs (obat-obatan club), biasa digunakan di pesta-pesta. Itu juga rape drugs (obat untuk memperkosa), karena efeknya membahayakan. Setelah minum itu, hilang kesadaran. Dan lebih berbahaya lagi setelah hilang kesadaran, dia amnesia, dia lupa," papar dr. Iman.

GHB sendiri cenderung tidak berwarna dan berbau. Jika dicampurkan ke dalam air mineral, sangat sulit dideteksi. Itu sebabnya, jarang yang tahu bahwa mereka telah meminum obat ini. Hingga kini, BNN mengaku belum mendapat laporan terkait peredaran GHB di Indonesia.

"Tapi, secara kita lihat, kita belum ada kasus aduan masalah ini ke kami. Apakah ini bisa karena memang cairan ini, kalau dicampur dengan air dan lain-lain, tidak berasa dan berbau. Itulah yang dikhawatirkan, obat ini club drugs," terangnya.

Baca Juga: Tentang GHB, Obat Bius Andalan Reynhard Sinaga untuk Menjerat Korban

Karena masuk kategori narkotika jenis baru, maka penindakan oleh BNN pun tidak bisa maksimal lantaran obat ini belum terdaftar dalam lampiran UU BNN Nomor 35 Tahun 2009. Meski begitu, BNN tetap bisa memakai Undang Undang Kesehatan tentang zat berbahaya untuk melakukan pencegahan.

"Sampai saat ini, pencegahannya kita punya undang-undang kesehatan, itu yang bisa kita pegang. Jadi kalau memang dia menyebabkan segala macam yang membuat ketergantungan, merugikan diri sendiri, dan orang lain, dan itu bisa kita cegah ditindaklanjuti," tutup dr. Iman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI