Suara.com - Jika RS Curang Gunakan Klaim, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkes dan KPK
Berbicara defisit BPJS Kesehatan memang cukup pelik, tidak hanya peserta yanh banyak menunggak iuran bulanan, tapi juga persoalan fraud atau kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit.
Untuk mengatasi ini, pihak BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan memang telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Juli 2017 lalu.
Tapi bagaimana penerapannya hingga kini? Apalagi beberapa waktu lalu Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto sempat menyinggung terkait prosedur operasi caesar yang dijalankan tanpa alasan medis, dan mirisnya menggunakan klaim BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Berlakukan Iuran Baru untuk Solusi Defisit BPJS Kesehatan
"Ya, kalau soal fraud (kecurangan) kita dengan kementerian kesehatan sudah mengatur hal itu, bahkan bersama KPK," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Gedung Kemenko PMK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Di sisi lain Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan jika pihaknya memang sudah lama bekerjasama dengan KPK dalam menyusun pedoman pencegahan kecurangan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Tapi, aspeknya bukan pada penindakkan melainkan pencegahan, jadi ketiga kelembaga ini berkonsenterasi pada sosialisasi kepada instansi kesehatan seperti rumah sakit, dan penyedia fasilitas kesehatan lainnya.
"Yang perlu kan sebetulnya dicegah bukan orang dibiarkan untuk lakukan kecurangan, ada kriteria yang disusun disitu. Sehingga form orang yang mau harus disosialisasikan dulu ke faskes kalau ada kecurangan," jelas Iqbal.
"Ini sebenarnya udah selesai ya di 2019, dengan harapannya kan semakin kecil sehingga me-minimize mungkin untuk menghilangkan kecurangan," sambungnya.
Baca Juga: Sah! Solusi Defisit BPJS Kesehatan Gunakan Iuran Baru
Sayangnya, saat disinggung sudah sejauh mana praktik sosialisasi agar para pihak terkait mengerti, Iqbal menyebut BPJS tidak bisa sendirian tapi ketiga lembaga harus berjalan bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan KPK.