Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Bagaimana Kualitas Pelayanannya?
Iuran kepesertaan BPJS dipastikan naik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Hal ini dipastikan langsung oleh Kemenkes, Kemenkeu, Kemensos, Kantor Staf Presiden (KSP), dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir Kemenko PMK.
Tapi yang jadi pertanyaan, setelah biaya ruang perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Apakah pelayanan juga ikut meningkat?
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Permudah Peserta yang Ingin Turun Kelas
Mengingat, BPJS juga masih punya sejumlah permasalahan yakni pelayanannya yang buruk. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan hal ini tidak terjadi, dengan diterapkannya 10 komitmen demi kepuasan peserta.
"Nah, tahun ini tahun pelayanan dan tahun kepuasan peserta. Di awal tahun ini sudah ada 10 komitmen kami yang kami kerjakan. Pertama adanya BPJSSatu (BPJS siap membantu) dimana ada petugas kami yang standby dengan atribut khusus yang bisa ditemukan masyarakat di rumah sakit tertentu, ini akan dikembangan terus," ujar Fachmi Idris di Gedung Kemenko PMK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Selanjutnya, untuk mereka yang merasa keberatan dengan naiknya biaya iuran, mereka bisa turun kelas dan itu berada di bawah program praktis (perubahan jelas tidak sulit). Jadi, tidak perlu lagi menunggu waktu lama hingga 1 tahun untuk bisa turun kelas.
"Sekarang hari itu mengurus bisa langsung berubahan kelas untuk bayar sesuai kemampuan, sampai bulan April, kemudian kaitannya dengan mobile customer service kami siap menempatkan petugas kami di waktu tertentu, tempat-tempat tertentu agar masyarakat dapat mendapat pelayanan," ungkap Fachmi.
Sementara itu, pelayanan di rumah sakit Fachmi juga memastikan jadi lebih praktis, tidak harus berbelit-belit. Seperti pasien hemodialisis setelah mereka merekam sidik jari, ia tidak perlu lagi bulak balik antara rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik. Langkah ini dilakukan untuk memangkas antrian yang sangat panjang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Butuh Kontribusi Rakyat
"Kita juga sudah bersama Persi (persatuan rumah sakit indonesia) berkomitmen, karena yang selalu muncul di masyarakat ini soal tentang antrian. Bagaimana membangun antrian online ini lebih baik sehingga masyarakat datang saat jam dilayani tidak numpuk di depan, karena merasa tidak ada kepastian kapan," jelas Fachmi.