Suara.com - Sah! Solusi Defisit BPJS Kesehatan Gunakan Iuran Baru
Setelah bertemu dalam rapat koordinasi dengan menteri-menteri terkait, Menteri koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi memastikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2020)
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Depok Ramai-ramai Urus Penurunan Kelas Iuran BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan akan memberlakukan sepenuhnya Perpres tersebut tanpa ada pengecualian. Setelah sebelumnya terjadi simpangsiur dan alternatif skema solusi agar BPJS Kesehatan keluar dari belenggu defisit keuangan.
"Itu semua sepakat seperti yang disampaikan pak menko, seperti perpres 75 tahun 2019 diberlakukan penuh sebagaimana mestinya," tutuh Fachmi mengiyakan.
Ini artinya kenaikan menjadi sah, dimana ruang perawatan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 satu orang perbulan.
Sedangkan masyarakat merasa hal ini menjadi berat, karena sebagian merupakan peserta mandiri atau perserta bukan penerima upah (PBPU). Fahmi kemudian memberi opsi mereka boleh turun kelas, tanpa mengurangi pelayanan yang diberikan rumah sakit.
"Untuk kelas I kalau dirasakan berat itu opsinya bisa turun kelas, kami di BPJS kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat dengan iuran kelas yang berada di bawahnya," paparnya.
Baca Juga: Nunggak Obat Rp 6 Triliun, BPJS Kesehatan Klaim Tak Terlibat
"Pelayanan medik itu sama tidak berubah tetap sama, tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas. Nah, kelas I bisa turun ke kelas II, kelas II ke kelas III," lanjutnya.