Suara.com - BPOM Imbau Masyarakat Cek KLIK agar Terhindar dari Produk Pangan Bermasalah
Peredaran produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) menjelang Natal dan Tahun baru tentu sangat membahayakan bagi masyarakat. Jika tidak teliti konsumen bisa terjebak membeli produk-produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, pangan rusak (penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor).
Selama Desember 2019 ini saja, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 3,97 miliar rupiah pangan TMK dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir).
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, dalam rangka perlindungan masyarakat maka seluruh produk pangan yang TMK telah diturunkan dari rak pajang/display, diamankan setempat, dan diperintahkan untuk tidak diedarkan.
Baca Juga: Tegas, BPOM Pastikan Tetap Pegang Hak Izin Edar Obat, Makanan, dan Kosmetik
"Selanjutnya terhadap pelaku usaha akan dilakukan pendalaman untuk menetapkan sanksi yang diberikan, berupa sanksi administratif atau perlu ditingkatkan ke dalam proses pro-justitia. Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha," ucap Penny dalam konferensi pers yang dihadiri Suara.com jelang Natal dan Tahun Baru.
Ia menegaskan, BPOM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan Obat dan Makanan. Setiap pelaku usaha di Indonesia harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk di bidang keamanan pangan.
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi dengan melakukan pengecekan sebelum membeli produk pangan.
"Lakukan cek KLIK. Yaitu perhatikan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa. Kemasan rapi, tidak ada kerusakan, label asli, terdapat kode izin edar, dan tercantum tanggal kadaluwarsa," pungksnya.