Suara.com - Perkuat Pengawasan Pangan Selama Natal dan Tahun Baru, Ini Langkah BPOM
Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, peredaran pangan cenderung meningkat. Pada masa itu sangat rentan terjadi peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Selama bulan Desember 2019 ini saja, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 3,97 miliar rupiah pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir).
"Sejak awal Desember 2019, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah kerja masing-masing, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait," ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat ditemui Suara.com pada konferensi pers, Senin (23/12/2019) di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mahfud MD soal Natal dan Tahun Baru: Ada yang Aneh, Laporkan!
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dilakukan Badan POM untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan.
"Situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman dan/atau tidak layak dikonsumsi, antara lain pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, pangan rusak (penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor)," tambahnya.
Permintaan yang meningkat ini umumnya terkait dengan sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti Air Minum dalam Kemasan, tepung, maupun pangan sajian hari raya seperti aneka jenis minuman, makanan ringan, permen, dan sebagainya. Intensifikasi Pengawasan menjelang Hari Raya ini melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh Badan POM di seluruh Indonesia, disamping kegiatan operasi/pengawasan dengan target khusus.
Karena itu, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran. Lebih lanjut, pengawasan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru ditargetkan pada produk-produk yang permintaannya meningkat/tinggi pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti parsel makanan, maupun produk impor.
Secara rinci, sampai dengan tanggal 19 Desember 2019 (tahap III), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2.664sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) dengan hasil 1.152 (43,24%) sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa.
Baca Juga: Kesiapan Jaringan Operator Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020
"Total ditemukan 188.768 kemasan (5.415 item) pangan TMK, dengan rincian 50,97% pangan ilegal (96.216 kemasan), 42,98% pangan kedaluwarsa (81.138 kemasan), dan 6,05% pangan rusak (11.414 kemasan)," ungkap Penny K. Lukito.