Kaleidoskop Kesehatan 2019: Regulasi Vape dan Risiko Penyakit Paru

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 18 Desember 2019 | 06:25 WIB
Kaleidoskop Kesehatan 2019: Regulasi Vape dan Risiko Penyakit Paru
Ratusan orang mengalami gangguan pernapasan dan sesak napas, diduga karena penggunaan produk rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengenakan cukai sebesar 57 persen para produk rokok elektrik sejak 1 Juli 2018 lalu. Pengenaan cukai membuat produsen rokok elektrik percaya diri menjual produknya secara terang-terangan. Kementerian dan lembaga pemerintah jadi terkesan main lempar tangan. Sementara produk rokok elektrik masih bebas diperjualbelikan tanpa pengawasan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan rokok elektrik untuk menjual produknya di Indonesia. Meski demikian, ia mengakui bahwa BPOM tidak memiliki wewenang pengawasan produk tersebut.

"Kalau dilihat dari aspek izin edar, (rokok elektrik) ilegal. Tapi kami belum bisa melakukan pengawasan karena belum ada payung hukumnya," kata Penny saat ditemui media di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Senin, (16/9/2019).

Sementara Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Anung Sugihantono, M.Kes mengatakan bahwa peraturan rokok elektrik masih dalam tahap pembahasan. Anung mengaku Kemenkes tengah mendorong untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, untuk memasukkan rokok elektrik ke dalamnya.

Baca Juga: Kaleidoskop Kesehatan 2019: Perjuangan Ani Yudhoyono Melawan Kanker Darah

"Definisi umum pada pasal 1 tentang pengertian rokok tentang tembakau akan dijelaskan sejalan dengan perkembangan teknologi. Karena masih ada yang mengatakan kalau vape (rokok elektrik) ini bukan rokok hanya uap saja berbeda dengan tembakau dan produk turunannya, meski di dalam vape ada nikotin," kata Anung.

Ratusan orang mengalami gangguan pernapasan dan sesak napas, diduga karena penggunaan produk rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)
Ratusan orang mengalami gangguan pernapasan dan sesak napas, diduga karena penggunaan produk rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)

Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Dimasz Jeremia menyatakan, pelarangan rokok elektrik atau Vape bukan solusi untuk mengatasi masalah yang ada.

Karena menurutnya, rokok elektrik vape hanyalah alat yang digunakan untuk membantu perokok berhenti.

"Dengan vape dilarang, bukan berarti vapers tidak akan balik ke rokok. Tapi nanti masalahnya adalah sama lagi, nanti ngerokok tapi tidak bisa berhenti dari dampak negatif merokok," kata Dimasz, Rabu (27/11).

Baca Juga: Kaleidoskop Kesehatan 2019: Akreditasi RS dan Putus Kontrak BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI