Kaleidoskop Kesehatan 2019: Akreditasi RS dan Putus Kontrak BPJS Kesehatan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 16 Desember 2019 | 07:55 WIB
Kaleidoskop Kesehatan 2019: Akreditasi RS dan Putus Kontrak BPJS Kesehatan
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kaleidoskop Kesehatan 2019: Akreditasi RS dan Putus Kontrak BPJS Kesehatan

Kaleidoskop Kesehatan 2019 membahas peristiwa, temuan, hingga pembahasan seputar seluk-beluk masalah kesehatan di tahun 2019.

Kali ini, polemik putus kontrak antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit, serta dampak akreditasi RS akan menjadi bahasan utama. 

Awal 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat heboh dengan memutus kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Indonesia.

Baca Juga: Belum Akreditasi Ulang, 10 RS Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Keputusan ini membuat kebingungan di masyarakat, mengingat tingginya angka pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berobat di rumah sakit.

Ditakutkan, pemutusan kontrak membuat layanan JKN tak lagi tersedia di rumah sakit-rumah sakit yang membuat warga kesulitan berobat.

Terkait hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan sempat berhentinya kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit lembaga.

Menurut dia, pemutusan kontrak kerja sama dilakukan karena sejumlah pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan yang diajukan dalam UU dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217 rumah sakit, sedangkan yang sudah terakreditasi 1.759 rumah sakit.

Baca Juga: Masalah Akreditasi Rumah Sakit, PERSI Komitken Sukseskan JKN

"Tidak mengganggu layanan kesehatan, akses masyarakat masih terjamin. Apalagi mulai saat ini semua yang belum terakreditasi akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jadi sangat kecil pengaruhnya terhadap akses masyarakat," kata Fachmi, Senin (7/1/2019).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Tanggapan Kemenkes Soal Akreditasi RS

Memasuki bulan Mei, isu ini kembali jadi bahasan. Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan angkat bicara. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta agar RS segera melakukan akreditasi agar kontrak tidak diputus oleh BPJS.

Menkes menegaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi.

Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali. Kemenkes telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi.

"Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama," tegas Menkes.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Menteri Kesehatan Nila Moeloek bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bersiap menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per tanggal 21 April 2019 dan Joint Commition International (JCI) terdapat 557 RS di seluruh Indonesia yang akan habis masa akreditasinya sampai dengan 31 Desember 2019, dan 511 di antaranya RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jamkes Watch Minta Akreditasi RS Tak Ganggu Pelayanan

Di sisi lain, Jamkes Watch mengingatkan pihak terkait agar jangan ada penolakan pasien BPJS Kesehatan lantaran penghentian kerja sama sementara dengan beberapa rumah sakit.

Sabda mengatakan kebijakan pemerintah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat peserta BPJS kesehatan. Persoalan akreditasi atau tidak sebenarnya domain Kementerian Kesehatan, yaitu memastikan semua RS dan fasilitas kesehatan di Indonesia sudah memenuhi akreditasi atau tidak.

"Jangan sampai ada penolakan pasien di RS. Kasus yang sama seperti ini secara resmi kayaknya enggak ada ya, tapi kalau RS yang menolak pasien itu masih banyak terjadi, sama halnya dengan sejumlah RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal Jamkes Watch, Sabda Pranawa Djati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI