Tanggapan Kemenkes Soal Akreditasi RS
Memasuki bulan Mei, isu ini kembali jadi bahasan. Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan angkat bicara. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta agar RS segera melakukan akreditasi agar kontrak tidak diputus oleh BPJS.
Menkes menegaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi.
Baca Juga: Belum Akreditasi Ulang, 10 RS Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali. Kemenkes telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi.
"Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama," tegas Menkes.
Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per tanggal 21 April 2019 dan Joint Commition International (JCI) terdapat 557 RS di seluruh Indonesia yang akan habis masa akreditasinya sampai dengan 31 Desember 2019, dan 511 di antaranya RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jamkes Watch Minta Akreditasi RS Tak Ganggu Pelayanan
Di sisi lain, Jamkes Watch mengingatkan pihak terkait agar jangan ada penolakan pasien BPJS Kesehatan lantaran penghentian kerja sama sementara dengan beberapa rumah sakit.
Baca Juga: Masalah Akreditasi Rumah Sakit, PERSI Komitken Sukseskan JKN
Sabda mengatakan kebijakan pemerintah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat peserta BPJS kesehatan. Persoalan akreditasi atau tidak sebenarnya domain Kementerian Kesehatan, yaitu memastikan semua RS dan fasilitas kesehatan di Indonesia sudah memenuhi akreditasi atau tidak.