Akibat Kelalaian Dokter, Bayi Lahir Meninggal Akibat Pendarahan Otak

Jum'at, 13 Desember 2019 | 21:00 WIB
Akibat Kelalaian Dokter, Bayi Lahir Meninggal Akibat Pendarahan Otak
Ilustrasi bayi meninggal (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pria itu berusaha jujur bahwa ia tidak membawanya karena kondisi darurat. Namun, pihak pendaftaran justru marah dan menegur pria tersebut.

"Bagaimana kami bisa memastikan kalian sudah menikah atau belum?" ujar pekerja pendaftaran yang ditirukan oleh pria tersebut.

Pria tersebut pun menganggap sikap pekerja pendaftaran sudah melanggar etika dan kasar. Apalagi mereka tetap tidak mau memprosesnya meskipun pria itu telah menunjukkan kartu tanda penduduknya pribadi.

Bahkan pihak rumah sakit pun sempat menyarankan pria tersebut membawa istrinya ke rumah sakit lain. Sampai akhirnya, tim medis mau menangani istrinya setelah 30 menit dipersulit hanya karena tidak membawa kartu tanda penduduk.

Baca Juga: Kanker Ginjal Vidi Aldiano, ini Tingkat Harapan Hidup Penderita!

Sayangnya, pertolongan tim medis sangat terlambat. Bayinya lahir dalam kondisi tubuh sudah membiru sebelum akhirnya meninggal dunia

Dokter spesialis pun mengatakan bahwa bayi mereka mengalami pendarahan internal stadium 4 di otaknya. Bahkan bayi mereka sudah mengalami pendarahan itu sejak hari pertama.

Pria itu pun tak menyangka ketika mendengar keterangan dokter. Karena, dokter yang menangani kehamilan istrinya tidak pernah memberi tahu kondisi kesehatan bayi mereka.

"Aku hanya tidak mengerti mengapa dokter sebelumnya tidak pernah memberi tahu tentang hal itu. Bahkan dokter sebelumnya hanya memberikan penjelasan singkat tentang kesehatan bayi kami sejak hari pertama. Dia juga tidak menyinggung soal pendarahan internal," jelasnya.

Karena itulah , pria tersebut sangat terpukul ketika mengetahui bayinya mengalami pendarahan kritis di otak sampai akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Mengenal Kanker Ginjal Vidi Aldiano, Ketahui Jenis-jenisnya

Ia pun berharap pihak berwenang bisa menindak tegas dokter yang telah menangani kehamilan istrinya sejak hari pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI