Suara.com - Kemenkes Siapkan Perpres Demi Eliminasi TBC, Apa Saja Isinya?
Demi mengeliminasi penyakit TBC (tuberkulosis), pemerintah kini tengah giat merampungkan Perpres (Peraturan Presiden) untuk mengatur secara detail langkah jangka panjang yang akan dilakukan. Hal ini dirasa perlu dilakukan mengingat Indonesia masuk 3 besar negara dengan kasus tuberkulosis di dunia.
"(Perpres) Pertama adalah mengurai bagaimana cara-cara penanganannya, secara komprehensif dan siapa yang akan jadi leading sektor, apa saja yang akan dikerjakan secara detail dan personilnya dari kementerian mana saja," ujar Menkes Terawan di Hotel Borobudur, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Sayangnya, saat ditanya perihal target Menkes Terawan mengaku enggan terburu-buru, ia lebih memilih memaksimalkan peraturan secara detail, untuk nanti didiskusikan bersama instansi, dan kementerian terkait.
Baca Juga: Pemerintah Fokus Bangun Infrastruktur, Ini Pesan Novel di Hari Anti Korupsi
"Supaya nggak salah, karena target waktu saja ini berbahaya juga harus detail," tuturnya.
Mengumpamakan seperti program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang digalakkan Kemenkes beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, M. Kes mengatakan nantinya Perpres ini bersifat regulatif dan atributif.
"Atributif itu hanya menekankan saja, bahwa kita punya roadmap, kemudian di perpreskan, dari perpers itu diharapkan daerah mengacu itu untuk melakukan tindakan-tindakan antipasi," jelas Anung.
"Kalau regulatif, itu kemudian menginisiasi kamu ngapain, kamu ngapain, kamu ngapain, dan saya ngapain," lanjutnya.
Sayangnya, pembahasan antara atributif dan regulatif ini belum tuntas dibahas oleh bagian Sekretaris Negara (Sesneg), untuk nanti kemana arah perpres tersebut. Berbeda dengan Germas yang bersifat inpres (intruksi presiden) yang lebih mengarahkan, perpres ini nantinya lebih mengikat karena dalam bentuk aturan akan diterapkan dalam jangka panjang.
Baca Juga: China Perintahkan Semua Kantor Pemerintah Buang Komputer Buatan Asing
"Kalau di Germas itu kan inpres, harus ini-harus ini, kalau peraturan sebenarnya lebih mengikat dan sifatnya long time. Kalau instruksi sifatnya short tahun ini ngapain, tahun itu ngapain," tuturnya.