Ai menambahkan, kalau menghasilkan uang dengan cara-cara yang melanggar perlindungan anak, bahkan orangtua hingga memaksa anak, anak merasa tidak nyaman, muncul keterpaksaan, dan tidak ada kesukarelaan dari anak, maka jelas orangtua telah melakukan pelanggaran dan bisa berpotensi sebagai eksploitasi.
"Prinsip pelanggaran hak anak dan eksploitasi memang erat kaitannya. Namun, selebgram anak tidak dapat serta-merta dikatakan sebagai eksploitasi, butuh verifikasi data-data faktual atau alat bukti pendukung. Kalau ada unsur yang berpotensi mendekatkan anak pada eksploitasi, seperti keterpaksaan, pengekangan, apalagi pelanggaran hak anak, maka silakan melakukan pengaduan ke KPAI," jelas Ai.
Jika memang ada ruang yang mendekatkan anak dengan eksploitasi, Ai mengungkapkan bahwa KPAI sudah bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kekominfo) untuk mendeteksi dan menelaah lebih jauh hal tersebut.
KPAI juga akan memberikan perlindungan bagi selebgram anak jika memang ada indikasi atau unsur yang berpotensi terhadap eksploitasi.
Baca Juga: Dijenguk Anak di Penjara, Suami Inneke Koesherawati Kerap Nangis
Cerita berbeda jika anak merasa nyaman tampil sebagai selebgram atau merasa tidak terpaksa dan terkekang untuk melakukan endorsement, serta orang tua pun memperhatikan kebutuhan, hak-hak dasar, dan perlindungan anak, maka tidak bisa dikatakan bahwa menjadikan anak sebagai selebgram adalah bentuk eksploitasi.