Suara.com - Selebgram Anak Bagian dari Eksploitasi? Ini Kata Pakar
Fenomena selebgram anak sudah ada di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Tingkah anak yang lucu nan menggemaskan, dianggap dapat menjaring pundi-pundi rupiah hingga penghasilan bagi dirinya sendiri di usia dini.
Lantas, bagaimana pandangan ahli mengenai kaitan selebgram anak dengan eksploitasi?
Menurut Psikolog Denrich Suryadi, pada dasarnya anak tidak memahami konsekuensi mengenai dunia media sosial, terlebih pada usia dini. "Anak mungkin awalnya memiliki kegemaran untuk tampil, punya rasa percaya diri sehingga berani untuk tampil," ungkap Denrich dari siaran rilis yang diterima Suara.com dari Teman Bumil.
Baca Juga: Dijenguk Anak di Penjara, Suami Inneke Koesherawati Kerap Nangis
Denrich menambahkan, membagikan aktivitas anak atau hal-hal lain seputar anak di media sosial sah-sah saja. Namun, orangtua perlu memperhatikan dampak negatif publisitas yang bisa berisiko pada anak nantinya. "Anak yang masih berusia dini (0-10 tahun) tidak seharusnya memiliki akun media sosial sendiri karena anak belum memahami konsekuensinya," jelasnya.
Seluruh risiko tersebut sepenuhnya harus ditanggung orangtua yang mengelola akun media sosial anak.
Lalu apakah menjadikan anak sebagai selebgram bisa dikatakan sebagai eksploitasi? Menurut Psikolog Anak Theresia Michelle A., M.Psi, menjadikan anak sebagai selebgram tidak bisa langsung dinilai sebagai eksploitasi, perlu dilihat kasus per kasus, dan membutuhkan telaah yang lebih jauh.
"Jika orangtua yang seharusnya memberikan perlindungan bagi anak, ternyata menunjukkan sikap memaksa agar anak melakukan aktivitas yang berhubungan dengan selebgram dan memanfaatkan keuntungan anak, maka bisa berpotensi sebagai eksploitasi," jelas Michelle.
Lebih jauh, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, M.Si mengungkapkan, penjelasan mengenai eksploitasi pada anak bisa dilihat dari berbagai aturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan, dan Konvensi ILO.
Baca Juga: Delapan Anak Punk Dihukum Hormat Bendera karena Tak Hafal Pancasila
"Dalam konteks anak-anak sebagai selebgram dan kaitannya dengan meng-endorse produk, hal ini diatur dalam Kepmenakertrans RI No. 115 Tahun 2004 tentang perlindungan bagi anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minat," ungkap Ai.