Izin Edar Obat Tak Lagi Dipegang BPOM, Menkes Terawan: Untuk Efisiensi

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 30 November 2019 | 07:55 WIB
Izin Edar Obat Tak Lagi Dipegang BPOM, Menkes Terawan: Untuk Efisiensi
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) menggelar rilis produk tanpa izin edar di kantor BPOM, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (22/12). (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Izin Edar Obat Tak Lagi Dipegang BPOM, Menkes Terawan: Untuk Efisiensi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali memegang peranan sebagai pihak yang mengeluarkan izin edar obat. Peran ini sebelumnya dimiliki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menkes Terawan menyebut akan mengambil kembali peran untuk menerbitkan izin edar obat dilakukannya demi meningkatkan efisiensi.

Baca Juga: Izin Edar Albothyl Dibekukan, Apa Kata Produsennya?

"Alasannya untuk efisiensi, ndak apa-apa. Supaya apa, supaya jadi lebih cepat. Karena fungsi kita sebagai pre-market, bukan post-market," terangnya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Menkes menjelaskan konsep pre-market dan post-market dalam dunia kefarmasian. Pre-market merupakan kondisi di mana obat belum dijual di pasaran dan memerlukan uji klinis. Sementara post-market merupakan saat obat sudah beredar di pasaran dan butuh pengawasan.

"Kalau post-market mengawasi pre-market, jadinya pasti lama. Karena nanti takut dianggap akan begini atau begitu," ungkapnya lagi.

Dengan pemberian izin edar obat yang lebih efisien, diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Sebab menurutnya, salah satu alasan mengapa harga obat mahal adalah biaya yang tinggi karena kurangnya investasi di sektor farmasi.

"Kalau sudah efisiensi, investasi turun, harga produksi jadi murah. Gitu saja," tegas Menkes Terawan.

Baca Juga: Badan POM Cabut Izin Edar Albothyl

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bicara tentang defisit BPJS Kesehatan. (Suara.com/Reza Sulaiman)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Suara.com/Reza Sulaiman)

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1010 tahun 2008 tentang Registrasi Obat, izin edar diberikan oleh Menteri Kesehatan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI