Suara.com - Vape kini menjadi polemik di seluruh dunia.
Vape atau rokok elektrik awalnya disebut menjadi produk alternatif bagi para perokok, untuk berhenti mengonsumsi rokok tembakau.
Namun nyatanya, kasus penyakit paru di Amerika Serikat terkait vape kian menjadi pelajaran bagi seluruh dunia.
Wacana untuk membentuk sebuah regulasi larangan vape di Indonesia juga kerap digaungkan. Kali ini ada sebuah surat larangan penggunaan vape beredar di media sosial (medsoso) dan grup Whatsapp.
Baca Juga: Di Forum WHO, Kepala BPOM Ungkap 3 Strategi Indonesia Lawan Obat Palsu
Surat yang beredar tersebut berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Pusat. Berikut isi surat tersebut.
Nota Dinas : Nomor B / ND - 046 / XI /2019 /Sat Intelkam
Kepada Yth Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat
Perihal : Rencana Pelarangan penggunaan rokok elektrik oleh BPOM.
Sehubungan rujukan tersebut diatas bersama ini dilaporkan KA bahwa hasil Pulbaket/ Sat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat terkait rencana pelarangan rokok elektrik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dikarenakan ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan oleh BPOM diantaranya :
Baca Juga: Berantas Obat Tanpa Izin BPOM, Lapak Daring Diharuskan Seleksi Produk
- Nikotin yang ditemukan bias dalam berbagai bentuk tembakau yang bisa menyebabkan kanker dan kecanduan.
- Propilen Gilikol, dipakai sebagai bahan tambahan pangan (BTP) digunakan sesuai aturan yang dapat menyebabkan gagal ginjal
- Perisai, senyawa ini dihasilkan oleh nikotin dan alkaloid yang bisa mempengaruhi sel epitel di dalam paru-paru.
- Karbonil, ketika liquid vape dipanaskan berubah menjadi uap yang bisa menyebabkan kerusakan pada DNA.
- Diethylene glicol, senyawa ini dipakai pada cairan antibeku, oli rem, rokok hingga obat-obatan yang dapat menyebabkan gagal ginjal
Agar kiranya Kasat Binmas Polres Metro Jakpus melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape oleh BPOM
Tertanda 20 November2019, yang ditandatangani oleh Kasat Intelkam Ardyansyah SIK, MSI
Saat Suara.com mengkonfirmasi beredarnya surat tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung merespon.
"Surat itu kan punyanya Kepolisian, silahkan tanya juga pada pihak Kepolisian. Dan saya kira sudah dikoreksi setelah kami menjelaskan dasar langkag mereka jangan 'larangan oleh Badan POM.' Badan POM hanya menjawab bahwa kita tidak bisa melakukan pengawasan dan melarang diproduksinya atau beredarnya produk apapun kalau tidak ada payung hukumnya. Kalau kami melakukan kajian terhadap potensi risiko suatu produk yang belum ada pengaturannya, itu adalah untuk kepentingan Internal BPOM dan melakukan edukasi preventif pada masyarakat," jelas Ketua BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP saat dihubungi Suara.com, Selasa (26/11/2019).