Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Selasa, 26 November 2019 | 19:29 WIB
Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM
Ilustrasi larangan rokok elektrik alias vape. (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vape kini menjadi polemik di seluruh dunia.

Vape atau rokok elektrik awalnya disebut menjadi produk alternatif bagi para perokok, untuk berhenti mengonsumsi rokok tembakau.

Namun nyatanya, kasus penyakit paru di Amerika Serikat terkait vape kian menjadi pelajaran bagi seluruh dunia.

Wacana untuk membentuk sebuah regulasi larangan vape di Indonesia juga kerap digaungkan. Kali ini ada sebuah surat larangan penggunaan vape beredar di media sosial (medsoso) dan grup Whatsapp.

Baca Juga: Di Forum WHO, Kepala BPOM Ungkap 3 Strategi Indonesia Lawan Obat Palsu

Surat yang beredar tersebut berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Pusat. Berikut isi surat tersebut.

Nota Dinas : Nomor B / ND - 046 / XI /2019 /Sat Intelkam

Kepada Yth Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Pusat

Perihal : Rencana Pelarangan penggunaan rokok elektrik oleh BPOM.

Sehubungan rujukan tersebut diatas bersama ini dilaporkan KA bahwa hasil Pulbaket/ Sat Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat terkait rencana pelarangan rokok elektrik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dikarenakan ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan oleh BPOM diantaranya :

Baca Juga: Berantas Obat Tanpa Izin BPOM, Lapak Daring Diharuskan Seleksi Produk

  • Nikotin yang ditemukan bias dalam berbagai bentuk tembakau yang bisa menyebabkan kanker dan kecanduan.
  • Propilen Gilikol, dipakai sebagai bahan tambahan pangan (BTP) digunakan sesuai aturan yang dapat menyebabkan gagal ginjal
  • Perisai, senyawa ini dihasilkan oleh nikotin dan alkaloid yang bisa mempengaruhi sel epitel di dalam paru-paru.
  • Karbonil, ketika liquid vape dipanaskan berubah menjadi uap yang bisa menyebabkan kerusakan pada DNA.
  • Diethylene glicol, senyawa ini dipakai pada cairan antibeku, oli rem, rokok hingga obat-obatan yang dapat menyebabkan gagal ginjal

Agar kiranya Kasat Binmas Polres Metro Jakpus melakukan sosialisasi dan penyuluhan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape oleh BPOM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI