Suara.com - Nila Moeloek: Masyarakat Daerah Juga Butuh Dokter Spesialis
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Hal ini membuat pemerataan dokter spesialis di Indonesia semakin sulit, karena dokter spesialis tidak memiliki kewajiban untuk bertugas di daerah terpencil dan terluar Indonesia.
Menanggapi hal ini, mantan Menteri Kesehatan RI periode 2014-2019, Prof Dr dr Nila Moeloek, SpM(K) memiliki tanggapan. Ia menyoroti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan beleid Presiden Jokowi dengan landasan peraturan tenaga kerja yang disusun oleh International Labour Organization (ILO).
"Oleh MA ini dimasukkan ke undang-undang ILO karena katanya melanggar hak asasi dokter. Padahal ada hak asasi yang dilupakan, yakni hak asasi masyarakat di daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," ujar Nila, dalam diskusi di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Baca Juga: Dokter Spesialis Kerja di Pelosok, Menkes Terawan Siapkan Program Baru
"Hak asasi ini tidak boleh dilupakan. Masyarakat daerah juga kan butuh dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter spesialis," tegasnya lagi.
Dikatakan Nila, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Perpres Nomor 31 tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Berbeda dengan Perpres sebelumnya, pada peraturan ini dokter spesialis tidak diwajibkan bekerja selama satu tahun setelah lulus pendidikan, dan hanya bersifat sukarela.
Nila menganggap bahwa sifat sukarela ini yang membuat jumlah pengiriman dokter spesialis ke daerah menurun. Padahal para dokter spesialis yang bertugas ke daerah tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Masalah insentif ini disoroti oleh mantan Menteri Kesehatan RI periode 1999-2004, Dr dr Achmad Sujudi, MHA. Ia bisa memaklumi mengapa ada dokter spesialis yang enggan bekerja di daerah.
Untuk itu, pemerintah perlu mencari jalan lain agar Pendayagunaan Dokter Spesialis di daerah ini bisa menarik minat yang lebih besar. Sebab, kebutuhan dokter spesialis di daerah semakin tinggi, dengan membaiknya teknologi kesehatan dan rumah sakit.
Baca Juga: Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok Dinilai Kerja Paksa, Apa Kata Ketua IDI?
"Dulu kan kalau zaman saya, setelah selesai ke daerah bisa jadi PNS. Tapi kan sekarang nggak begitu. Nah, mungkin harus ada jalain lain, insentif diperbesar atau apa supaya dokter spesialis mau ke daerah," tutupnya.