Suara.com - Kenapa Kemenkes Sulit Melarang Peredaran Vape?
Rokok elektrik alias vape memang masih jadi perbincangan. Di satu sisi jadi penolong para perokok aktif, di satu sisi memicu perokok pemula untuk mencobanya.
Hal ini memicu wacana melarang peredaran vape. Lalu bagaimana tanggapan Kemenkes RI?
"Kalau bicara rokok elektrik secara keseluruhan hasil beberapa diskusi dengan Pak Menko (PMK). Kita sudah sampai kesana, memang posisi kita melarang. Kalau kemudian nanti badan pom selaku yang punya otoritas pelarangan sebuah produk disana ya adalah hal yang baik," ujar Dirjen P2P Kemenkes RI dr. Anung Sugihantono, M. Kes di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Baca Juga: Penampakan Vape Mengandung Narkoba
Jika berbicara pendapat Kemenkes RI, menurut Anung secara tegas ia mengatakan pihaknya melarang peredaran alat yang kini tengah happening itu.
"Dari awal statement kita melarang. Pelarangan bukan pembatasan. Kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape rokok elektrik di Indonesia," tegas Anung.
Meski Kemenkes adanya pelarangan vape, namun berbenturan dengan aturan dan kebijakan lembaga lain dalam hal ini Kemenko PMK terkait produksi rokok maupun vape, mengingat ada tenaga kerja yang bergantung dengan industri tersebut.
"Itulah bedanya kami dalam posisi konsumsi ada lembaga lain yang dalam posisi distribusi dan produksi. Produksi bukan kami kan ya yang mengatur. Distribusi bukan kami. Dalam tatanan itu kemenkes posisinya adalah melakukan pembatasan," ungkapnya.
"Seperti orang jualan minuman keras, saya nggak ngurusin produksinya tapi penjualannya hanya boleh disini yang beli hanya boleh ini. Mau dibawa keluar negeri kalau produksinya di kita ya boleh boleh aja. Konsumsi disini melarang, distribusi membatasi, produksi kita mengatur," sambung Anung.
Baca Juga: Viral Balita Isap Vape, Padahal Risikonya Berbahaya!