Cek Fakta: Broadcast Whatsapp RS Bintang 5 Dilarang Tolak Pasien BPJS

Kamis, 07 November 2019 | 07:52 WIB
Cek Fakta: Broadcast Whatsapp RS Bintang 5 Dilarang Tolak Pasien BPJS
BPJS Kesehatan. (Suara.com/Tofan Kumara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masih di UU Nomor 36 Tahun 2009, ayat sebelumnya di Pasal 32 ayat 1 menyebutkan pelayanan kegawatdaruratan harus dilakukan demi mencegah kematian dan kecacatan bagi pasien.

Berikut isi pesan yang ramai beredar di masyarakat:

"Gebrakan Menteri Kesehatan yang baru dr. Terawan:

Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun termasuk RS bintang 5 tanpa harus membayar lebih dahulu.

Baca Juga: Viral Protes Pelayanan di UGD, Kenali Sistem Triase Gawat Darurat Medis

Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. Pasien kondisi darurat harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang biaya.

Pasien Panduan Bpjs tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yang sudah bergabung dengan BPJS, dan rumah sakit yang telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan ke BPJS.

Bergabung dengan BPJS kelas manapun.

Apabila ada rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi darurat, laporkan ke 1500567 HaloKemenkes atau www.kemkes.go.id, tweet @KEMENKES.

Sebarkan info ini dan laporkan ke Kemenkes 1500567 dan viralkan rumah sakit yang menolak rakyat Indonesia yang sakit kondisi darurat.

Baca Juga: Tidak Semua Pasien Gawat Darurat Harus Segera Ditangani

Sanksi terberat RS yang menolak pasien dalam kondisi darurat adalah pencabutan izin rumah sakit."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI