5. Program Baru Menkes untuk Dokter Spesialis Gantikan Tugas ke Pelosok
Mahmakah Agung (MA) resmi menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis bekerja di pelosok Indonesia. Ini artinya Kementerian Kesehatan tidak boleh memaksa dokter spesialis ke daerah jika dokter tersebut tidak berkenan. Jika dilanjutkan, berarti dianggap kerja paksa dan menyalahi hak asasi manusia.
Baca Juga: 5 Berita Kesehatan Mental: Polusi dan Kurang Protein Bisa Picu Depresi