Suara.com - Kemenkes Pastikan Dokter Spesialis di Pelosok Mendapat Fasilitas yang Layak
Kementerian Kesehatan RI memastikan membuat program baru menyusul mewajibkan dokter spesialis ke pelosok merupakan kerja paksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018.
Program itu bernama Pendayagunaan Dokter Spesialis, sesuai dengan Perpres Nomor 31 Tahun 2019. Program ini membuat dokter spesialis tidak lagi wajib terjun ke pelosok, tapi berbentuk panggilan jiwa untuk para dokter spesialis yang mau mengabdi di daerah.
"Jadi ada perpres pemberdayaagunaan dokter spesialis, jadi tidak bersifat wajib tapi kita undang dokter yang memiliki jiwa pengabdian bersedia bekerja di daerah," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Kirana Pritasari, MQIH kepada suara.com usai RDP dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: ASN Dilarang Bercadar, Kemenkes : Kita Lebih Spesifik Lagi Baju Harus Putih
Dr. Kirana mengklaim peminat program ini cukup banyak. Meski tidak hafal berapa angka terakhir dokter spesialis yang diberangkatkan dalam program ini, ia mengatakan baru saja melepas mereka.
"Ternyata peminatnya cukup, dan kami bergembira sekali karena mereka bersedia ditempatkan di rumah sakit kabupaten yang memang membutuhkan tenaga itu. Angka terakhir nggak hafal, tapi yang terakhir kita baru saja melepas mereka," tutur Kirana.
Selain itu, Dr. Kirana juga memastikan tidak ada unsur paksaan dalam program kali ini, terbukti dengan para dokter tersebut menandatangani tidak ada unsur keterpaksaan saat mendaftar, dan semua dilakukan dokter spesialis yang terjun ke daerah.
"Mereka bersedia tanda tangan, tidak ada (keterpaksaan)," ujarnya tegas.
Selebihnya dari pihak Kemenkes RI, menurut Dr. Kirana memahami relawan atau mendaftar program berdasarkan panggilan jiwa buka semata-mata tidak dihargai. Para dokter spesialis ini dipastikan mendapat fasilitas selama berpraktik, seperti tempat tinggal, kendaraan, bahkan dana insentif.
Baca Juga: Demi Pasien Kanker, Kemenkes Diminta Ubah Permenkes Soal Obat Trastuzumab
"Istilahnya bukan wajib, relawan tidak boleh diartikan kemudian mereka tidak dihargai. Ini hargai pemerintah kirim, kita biayai. Pemerintah daerah siapkan fasilitasnya, ketersediaan tempat, tempat tinggal, operasional, kendaraan dan sebagainya, mereka juga dapat insentif dari daerah," paparnya.