Program Baru Menkes untuk Dokter Spesialis Gantikan Tugas ke Pelosok

Rabu, 06 November 2019 | 08:03 WIB
Program Baru Menkes untuk Dokter Spesialis Gantikan Tugas ke Pelosok
Menkes dr. Terawan. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahmakah Agung (MA) resmi menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis bekerja di pelosok Indonesia. Ini artinya Kementerian Kesehatan tidak boleh memaksa dokter spesialis ke daerah jika dokter tersebut tidak berkenan. Jika dilanjutkan, berarti dianggap kerja paksa dan menyalahi hak asasi manusia.

Kemenkes kemudian memutar otak dan membuat program baru agar dokter spesialis mau ke daerah tapi tanpa paksaan. Menkes dr. Terawan Agus Putranto, SpRad, menamai program itu sebagai pemberdayagunaan dokter spesialis.

"Iya, jadi yang wajib ke daerah oleh keputusan MA masalah wajib kerja paksa kan, sehingga dicabut, tapi ruhnya itu kita harus tetap melayani. Jadi harus dibuat sebuah program lain yang isinya tidak memaksa namun bisa mendorong dokter spesialis itu mau bekerja di daerah," ujar Menkes Terawan usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga: Menkes Terawan Grogi dan Merasa Seperti Bulan Madu Datangi DPR

"(Programnya) pemberdayagunaan dokter spesialis, nanti ada hal-hal yang membuat mereka tertarik, isinya detail nanti bisa dibaca di program pendayagunaan dokter spesialis," lanjut Menkes Terawan.

Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini membenarkan, jika ada beberapa dokter spesialis yang ia harapkan tersedia ke pelosok salah satunya di bidang obstetri, ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, dan spesialis penyakit dalam.

"Ya sebenarnya empat dasar (yang dibutuhkan) ya, kaya obgyn segala sebenarnya sangat dibutuhkan untuk menurunkan angka kematian ibu, dan juga spesialis anak untuk menurunkan angka kematian bayi dan anak," tuturnya.

Sekedar informasi, alasan dokter spesialis didorong ke pelosok agar adanya pemerataan layanan kesehatan dari dokter spesialis, dan masyarakat tidak harus ke kota untuk bisa ditangani dokter ahli. Mengingat seluruh masyarakat memiliki hak yang sama bagi mereka yang di kota maupun di desa.

Baca Juga: BPJS Naik, Komisi IX DPR Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI