Suara.com - Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Dewan Kesehatan Rakyat Depok Protes
Pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun depan. Meski begitu sudah banyak unsur masyarakat yang menolak atas kenaikan iuran tersebut sebelum diberlakukan.
Salah satunya, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menolak naiknya iuran BPJS Kesehatan.
"Sikap kami sebagai masyarakat Indonesia menolak atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Ketua DKR Depok Roy Pangharapan kepada Suara.com di Jalan Margonda, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: BPJS Harus Perbaiki Data Kepesertaan
Alasan DKR menolak kenaikan itu, ia menjelaskan bahwa jaminan sosial itu haknya rakyat sesuai pasal 28 Undang -undang 1945 .
Maka dari itu, BPJS Kesehatan ini sebagai jaminan sosial harus diberikan secara cuma-cuma.
"Dengan iuran sekarang saja banyak yang nunggak, apalagi dinaikkan. Kami harap pemerintah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan di tahun depan," pungkasnya.
Sebelumnya, mulai 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan bakal naik 100 persen, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan, atau naik Rp 16.500.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Pemkab Gunung Kidul Khawatir Peserta Bakal Berkurang
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan.