Hingga Selasa (29/10/2019), pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kejiawan pada Nur di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu, Nur akan menjalani proses observasi selama 14 hari.
"Hari ini tersangka ibu kandung yang membunuh bayinya menjalani tes psikologi atau pemeriksaan kejiwaan. Proses observasi memakan waktu sekitar 14 hari untuk mendapatkan hasilnya berupa visum at psikiantrum," tanda Erick.
Baca Juga: Jangan Asal Minum Obat Tanpa Air, Ini Lho Bahayanya!