Dulu Sanksi dr Terawan, Kini Prof Ilham Oetama Marsis Dipecat Jokowi

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2019 | 22:26 WIB
Dulu Sanksi dr Terawan, Kini Prof Ilham Oetama Marsis Dipecat Jokowi
Prof Ilham Oetama Marsis, SpOG, dipecat Presiden Jokowi dari Konsil Kedokteran Indonesia. (Dok. Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dulu Sanksi dr Terawan, Kini Prof Ilham Oetama Marsis Dipecat Jokowi

Prof Dr dr Ilham Oetama Marsis, SpOG diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung setelah Prof Ilham Oetama Marsis sempat mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dilanjutkan dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Menolak kasasi," tulis Mahkamah Agung di situs resminya, ditulis Senin (28/10/2019).

Baca Juga: Kasus Dokter Terawan, Ketum PB IDI: Ini Bukan PB IDI Versus TNI

Dilansir dari situs resminya, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI beranggotakan perwakilan dari beragam asosiasi profesi, rumah sakit, hingga kementerian kesehatan dan kementerian pendidikan.

KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Nama Prof Ilham Oetama Marsis dikenal publik sebagai Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2015-2018. Salah satu pemberitaan yang ramai adalah saat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberikan sanksi etik kepada dr Terawan Agus Putranto, SpRad, terkait metode 'cuci otak' yang dilakukannya.

Kala itu, Prof Marsis mengkritik dr Terawan yang menggunakan metode cuci otak kepada pasien. Padahal menurut IDI, metode dengan nama ilmiah digital substraction angiography ini belum pernah diuji secara ilmiah.

Belakangan, pemberian sanksi kepada dr Terawan ditunda. Dalam rapat Majelis Pimpinan Pusat IDI April 2018 lalu, penundaan dilakukan untuk waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga: Soal Dokter Terawan, Komisi IX DPR Akan Panggil IDI, KKI dan MKEK

Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp. OG saat jumpa pers di Jakarta, Senin (9/4/2018). [Suara.com/Risna Halidi]
Ketua Umum PB IDI 2015-2018, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp. OG saat jumpa pers di Jakarta, Senin (9/4/2018). [Suara.com/Risna Halidi]

"Rapat MPP (Majelis Pimpinan Pusat) memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr. TAP (Dokter Terawan) masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis di hadapan puluhan awak media, Senin (9/4/2018).

MPP juga merekomendasikan agar metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau metode cuci otak yang dipraktikkan Dokter Terawan untuk segera dilakukan penilaian oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI.

"HTA ini permanen. Pengaturan standar pelayanan merupakan kewenangan dari Kemenkes. Kalau Kemkes belum tetapkan sebagai standar pelayanan, maka tidak boleh dilakukan. Harus melalui uji klinik lanjutan agar dapat diterapkan di masyarakat luas," tambah Marsis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI