Nunung Alami Serangan Panik usai Sidang, Apa Bedanya dengan Panik Biasa?

Kamis, 24 Oktober 2019 | 10:06 WIB
Nunung Alami Serangan Panik usai Sidang, Apa Bedanya dengan Panik Biasa?
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) memeluk anaknya Cahyo Anggoro Putra seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (ketiga kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (ketiga kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (16/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Orang dengan gangguan panik memiliki serangan ketakutan dan kecemasan mendadak yang bertahan lama dan berulang, berlangsung selama setidaknya 10-30 menit atau lebih. Kondisi itulah yang disebut serangan panik.

Selama serangan panik, rasa takut yang dialami seseorang sangat di luar proporsi dari situasi sebenarnya yang seringnya tidak mengancam. Lebih sering, situasi di kenyataan dan reaksi yang ditimbulkan tidak berhubungan sama sekali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI