Berantas Obat Tanpa Izin BPOM, Lapak Daring Diharuskan Seleksi Produk

Rabu, 23 Oktober 2019 | 14:22 WIB
Berantas Obat Tanpa Izin BPOM, Lapak Daring Diharuskan Seleksi Produk
Ilustrasi obat-obatan tanpa izin Badan POM. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Agnes, penggunaan internet untuk keperluan sehari-hari sudah tidak dapat terelakkan. Oleh karena itu, selain pengelola marketplace juga diperlukan edukasi kepada penjual dan konsumen untuk lebih bertanggung jawab dalam menjual dan memilih produk.

“Jadi harus ada pembinaan dan edukasi tidak hanya kepada platform yang adalah anggota idEA, tapi juga pada masyarakat biar bijak bertransaksi di internet,” ujar Agnes.

Dalam kesempatan tersebut, Penny juga mengungkap, BPOM sudah menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian besar ditemukan di marketplace atau lapak daring.

Temuan itu merupakan hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Semua hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemkominfo dan sekitar 70 per­sen sudah diturunkan.

Baca Juga: 5 Berita Kesehatan Populer: Hoaks Obat & Makanan hingga Migrain pada Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI