Menurut Agnes, penggunaan internet untuk keperluan sehari-hari sudah tidak dapat terelakkan. Oleh karena itu, selain pengelola marketplace juga diperlukan edukasi kepada penjual dan konsumen untuk lebih bertanggung jawab dalam menjual dan memilih produk.
“Jadi harus ada pembinaan dan edukasi tidak hanya kepada platform yang adalah anggota idEA, tapi juga pada masyarakat biar bijak bertransaksi di internet,” ujar Agnes.
Dalam kesempatan tersebut, Penny juga mengungkap, BPOM sudah menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian besar ditemukan di marketplace atau lapak daring.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Semua hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemkominfo dan sekitar 70 persen sudah diturunkan.
Baca Juga: 5 Berita Kesehatan Populer: Hoaks Obat & Makanan hingga Migrain pada Anak