Berantas Obat Tanpa Izin BPOM, Lapak Daring Diharuskan Seleksi Produk

Rabu, 23 Oktober 2019 | 14:22 WIB
Berantas Obat Tanpa Izin BPOM, Lapak Daring Diharuskan Seleksi Produk
Ilustrasi obat-obatan tanpa izin Badan POM. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berantas Obat Tanpa Izin BPOM, Lapak Daring Diharuskan Seleksi Produk

Mudah mendapatkan dan mendagangkan obat melalui daring (jual beli online), memunculkan banyak penyebaran obat-obatan yang ternyata berbahaya alias tidak memiliki izin Badan POM.

Tidak bisa dielakkan kini dunia digital juga masuk ke ranah penjualan obat-obatan secara daring. Kemudahan ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mewajibkan para pengelola situs jual beli daring untuk menyeleksi produk yang akan diperjualbelikan di lapak daring.

Ini dilakukan seiring dengan makin banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan internet untuk menjual atau mengedarkan produk-produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.

Baca Juga: 5 Berita Kesehatan Populer: Hoaks Obat & Makanan hingga Migrain pada Anak

“Marketplace atau platform jualan online sebagai sarana bisnis sekaligus sarana informasi juga bertanggung jawab dan bersama Badan POM terlibat mengawasi peredaran Obat dan Makanan secara daring,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, usai penandatangan nota kes­epahaman (MoU) dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak daring, di Gedung BPOM, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Penny mengatakan MoU tersebut bertujuan untuk mengetatkan pengawasan penjualan. Aplikasi dan situs yang bekerja sama dengan BPOM adalah Bukalapak, Tokopedia, Go-Jek, Grab, Klikdokter, dan Halodoc.

"Jadi kerja sama ini untuk saling mengingkatkan, mengawasi hingga mengingatkan untuk pengawasan penjualan obat berbahaya atau yang belum mendapatkan izin Badan POM," jelasnya.

BPOM juga tengah menyusun rancangan peraturan Badan POM yang mengatur peredaran obat dan makanan secara daring. Peraturan itu akan mencakup aspek pencegahan dan penindakan dengan mekanisme business to consumer, yaitu pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai produk diterima oleh konsumen.

Oleh karena itu, BPOM akan mewajibkan pemilik situs jual beli menyeleksi produk yang akan dijual dalam kanal belanja daring.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Akan Terjadi jika Anda Minum Obat tanpa Air!

Pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pengelola marketplace juga diakui oleh Ketua Bidang Perlindungan Konsumen idEA, Agnes Susanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI