Suara.com - Beredar Surat MKEK IDI ke Presiden Soal dr Terawan, Apa Isinya?
Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Di tengah kabar pelantikan dr Terawan ini, sebuah surat viral di grup wartawan. Surat berkop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia ini berisi saran dari MKEK IDI untuk tidak mengangkat dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan.
Surat bertanggal 30 September 2019 tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, dan ditandatangani oleh Ketua MKEK Dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH.
Baca Juga: Dari Kontroversi Cuci Otak Jadi Menteri Jokowi, Inilah Profil dr. Terawan
Dalam surat tersebut, MKEK menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak mengangkat dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan, karena sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran.
Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB I Dl No.009320/PB/MKEK-Keputusan/07J201 I tanggal 12 Februari 2018.
Suara.com sempat menghubungi dr Broto untuk meminta tanggapan terkait pengangkatan dr Terawan sebagai menteri kesehatan. Sayangnya, dr Broto belum mau memberikan pernyataan.
"Ya nanti aja deh kita sedang akan rapat ini. Rapat MKEK tentang pergantian menteri," ujar dr Broto.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa dr Terawan sempat menjalani sanksi dan hukuman terkait kode etik kedokteran.
Baca Juga: Sosok Terawan Agus Putranto, Dokter Tentara yang Jadi Menteri Kesehatan
"Iya dulu beliau memang dijatuhi hukuman etik kedokteran. Selama mendapatkan sanksi etik, dia berhenti dari anggota IDI, aturannya begitu," ujarnya.