Duh, Ibu Hamil Daftar Sebulan Sebelum Melahirkan Bikin Rugi BPJS Kesehatan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 19 Oktober 2019 | 05:05 WIB
Duh, Ibu Hamil Daftar Sebulan Sebelum Melahirkan Bikin Rugi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi ibu hamil sedang bersedih. (Shutterstock)
Ilustrasi ibu hamil sedang bersedih. (Shutterstock)

Di Vietnam waiting period-nya mencapai 12 bulan ditambah pembayaran iuran di muka minimal enam bulan. Untuk Thailand bahkan lebih lama yaitu 15 bulan, ditambah dengan pembayaran iuran di muka minimal tujuh bulan.

Alternatif kedua, dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Amerika Serikat merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut.

Di Indonesia sendiri, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya.

Meski demikian, Iqbal menyebut alternatif ini bisa memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera terhadap perilaku adverse selection.

Baca Juga: Tak Bayar BPJS Kena Sanksi, Ini Komentar Pakar Kesehatan Masyarakat

"Alternatif ketiga yang diterapkan di negara lain adalah melalui pembayaran iuran untuk 12 bulan di muka setelah mendapatkan layanan persalinan. Selain untuk memenuhi kewajiban membayar iuran, ini dimaksudkan untuk memastikan terjaminnya pelayanan kesehatan ibu dan bayinya selama satu tahun ke depan, yang merupakan periode waktu ibu dan bayi membutuhkan pemeriksaan rutin," tutup Iqbal. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI