Di Kota Ini Ada Petugas Antirokok, Pelanggar Akan Didenda Hingga 3 Juta

Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:31 WIB
Di Kota Ini Ada Petugas Antirokok, Pelanggar Akan Didenda Hingga 3 Juta
Tanda dilarang merokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi menjauhkan generasi mudanya terhadap paparan rokok, sebuah kota di Australia, yaitu Hobart di Tasmania, membuat gebrakan luar biasa yaitu menjadi kota bebas asap rokok pada tahun 2020 mendatang.

Hingga kini, dewan kota telah menambahkan tiga daerah bebas asap yaitu Franklin Square, Legacy Park, dan University Rose Garden.

Untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan baru tersebut, otoritas kota Hobart telah mempekerjakan petugas antirokok untuk 'memberantas' para perokok.

Mereka akan bertugas dengan berpatroli di zona bebas rokok. Mereka juga berhak menarik denda $ 338 atau Rp 3,2 juta kepada orang-orang yang tertangkap basah melanggar undang-undang baru tersebut.

Baca Juga: Viral Bapak Buang Asap Rokok di Wajah Anaknya, Ketahui Risikonya!

Meski demikian, Wakil Wali Kota Hobart, Helen Burnet, mengatakan menerapkan denda bukan fokus utama melainkan menjalani peran dan memberi pendidikan serta kesadaran akan bahaya rokok.

"Ini tentang memberi tahu orang-orang tentang daerah bebas asap rokok dan mengapa mereka ada. Kami juga menyediakan informasi dan dukungan bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok. Kami ingin mendukung orang untuk mengurangi kebiasaan merokok dan membantu mereka berkontribusi pada Hobart yang lebih bersih dan lebih sehat bagi penduduk dan pengunjung. "

Kata Helen, petugas antirokok memiliki SOP kerja yaitu "melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat dengan menegakkan daerah bebas rokok".

Sebelumnya, pihak otoritas mengatakan tingkat merokok masih cukup tinggi di Hobart. Menurut Survei Kesehatan Nasional Australia pada 2014-2015, Tasmania memiliki tingkat merokok tertinggi kedua di negara tersebut.

Hampir 20 persen penduduknya merokok, dibandingkan dengan 16 persen secara nasional.

Baca Juga: Terciprat Bara Rokok Pemotor, Pria di Jogja Malah Disemprot saat Menegur

"Memperkenalkan tiga area baru ini merupakan kelanjutan dari kebijakan kota bebas asap rokok untuk mendorong penghuni dan tamu membuat pilihan yang sehat sehingga semua orang dapat menikmati udara segar. Bahkan kontak singkat dengan asap rokok dapat membawa berbagai dampak negatif bagi kesehatan. Membatasi paparan pada lingkungan rokok akan membantu mengurangi bahaya dari merokok," tulis otoritas setempat.

Aturan ini berlaku untuk rokok herbal, tembakau, dan rokok elektrik. Jadi, kalau berkunjung ke sini, jangan coba-coba melanggar peraturan ya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI