Di Kota Ini Ada Petugas Antirokok, Pelanggar Akan Didenda Hingga 3 Juta

Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:31 WIB
Di Kota Ini Ada Petugas Antirokok, Pelanggar Akan Didenda Hingga 3 Juta
Tanda dilarang merokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan ini berlaku untuk rokok herbal, tembakau, dan rokok elektrik. Jadi, kalau berkunjung ke sini, jangan coba-coba melanggar peraturan ya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI