Aturan ini berlaku untuk rokok herbal, tembakau, dan rokok elektrik. Jadi, kalau berkunjung ke sini, jangan coba-coba melanggar peraturan ya.
Di Kota Ini Ada Petugas Antirokok, Pelanggar Akan Didenda Hingga 3 Juta
Rabu, 16 Oktober 2019 | 14:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wacana Kebijakan Bungkus Rokok Polos Dinilai Pakar Bungkam Hak Konsumen
19 Desember 2024 | 15:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI