"Bisa dikategorikan sebagai pelanggaran UU Perlindungan Konsumen karena salah satu hak konsumen mendapaktan informasi yang jelas dan jujur lewat label. Ketika lebel disembunyikan khususnya untuk peringatan kesehatan itu, ini semacan kesengajaan ataupun itikad tidak baik dari produsen," kata Tulus.
Pemanis buatan adalah golongan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak memiliki kandungan gizi. Di Indonesia sendiri, ada 13 jenis pemanis buatan yang diizinkan dipakai dalam industri pangan.
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa terdapat pemanis buatan yang memiliki dampak negatif seperti sakarin yang sudah dilarang di beberapa negara, namun masih diizinkan dipakai di Indonesia. [ANTARA]
Baca Juga: WHO Temukan Banyak Produk Makanan dan Minuman Bayi Tinggi Gula