Tak Bayar BPJS Kena Sanksi, Ini Komentar Pakar Kesehatan Masyarakat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 06:40 WIB
Tak Bayar BPJS Kena Sanksi, Ini Komentar Pakar Kesehatan Masyarakat
BPJS Kesehatan ini merupakan kewajiban yang harus disadari setiap orang. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Regulasi yang akan diterbitkan melalui Instruksi Presiden tersebut merupakan lanjutan dari PP 86 Tahun 2013 yang memberikan sanksi pembatasan layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, IMB, dan pembuatan paspor.

Dengan regulasi melalui instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI