Praktik bayi tabung di Indonesia sendiri adalah sesuatu yang legal, selama sperma dan sel telur yang dipersatukan berasal dari pasangan suami istri yang sah. Dan embrio janin yang sudah jadi dimasukkan kembali ke rahim istri.
Sperma dan sel telur tidak boleh ditukar atau bahkan mendapat sumbangan dari pihak manapun. Bahkan, meskipun bisa, pasangan suami istri tidak boleh memilih jenis kelamin anak pertama yang akan lahir.
Beberapa masalah etis lainnya juga diperketat, seperti bayi tabung pada perempuan yang ditinggal suami wafat, dan sebagainya. Klinik bayi tabung harus patut dan tegas terhadap aturan yang ada.
Sementarara itu, Morula IVF sendiri memiliki sumberdaya mumpuni, yakni 42 dokter dan 3 orang professor ahli. Kemampuan medis dalam negeri juga terjamin karena klinik ini menjalani proses akreditasi setiap tahunnya. Sebanyak 10 cabang telah di miliki Morula IVF, yaitu 7 cabang di pulau Jawa dan 3 cabang lainnya di luar pulau Jawa.
Baca Juga: Pasangan Ini Gugat Klinik Bayi Tabung Karena Salah Masukkan Hasil Pembuahan