BPJS Membengkak, Kemenkes Upayakan Cegah Penyakit Tidak Menular

Selasa, 08 Oktober 2019 | 15:00 WIB
BPJS Membengkak, Kemenkes Upayakan Cegah Penyakit Tidak Menular
Pasien perempuan di rumah sakit sedang dirawat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Membengkak, Kemenkes Upayakan Cegah Penyakit Tidak Menular

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tidak berperilaku hidup sehat merupakan faktor penyebab meningkatnya angka kesakitan penyakit tidak menular (PTM), yang pada akhirnya, membuat tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat.

Karena itu, Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya pencegahan PTM di masyarakat.

"Kita harus berpikir bagaimana caranya masyarakat tidak sakit, karenanya Kementerian Kesehatan terus menggerakan upaya promotif preventif dengan GERMAS, lalu ada program sehat melalui pendekatan keluarga," terang Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI, Kalsum Komaryani dalam siaran pers yang diterima Suara.com.

Baca Juga: Dokter Jiwa Usul Percobaan Bunuh Diri Ditanggung BPJS, Ini Alasannya

Menurutnya, saat ini besaran pengeluaran JKN tidak seimbang dengan iuran. Untuk itu, penyesuaian iuran akan diberlakukan secara menyeluruh baik PBI (Penerima Bantuan Iuaran) maupun non PBI.

"Namun masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak perlu khawatir karena pemerintah pusat dan daerah akan menanggung iuran tersebut," jelasnya.

Pemerintah pusat dan daerah telah menjamin iuran peserta JKN sebanyak 131 juta jiwa, 96 juta iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan sisanya 37,3 juta jiwa dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Bahkan 40% masyarakat income terendah sudah dibiayai oleh pemerintah.

Kalsum menegaskan bahwa saat ini sedang diupayakan ketepatan peserta PBI dengan cara cleansing data, tujuannya agar tepat sasaran sehingga cakupan layanan kesehatan JKN sesuai peruntukannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, angka defisit BPJS diproyeksi mencapai Rp 32 triliun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Kartu Jaminan Sosial pada Pekerja Rumah Tangga

Hal ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2020 mendatang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 87/2013 jo 84/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI