Suara.com - Kemenkes Sebut Penyesuaian Iuran JKN adalah Upaya Menjaga Hal Ini
Angka defisit BPJS diproyeksi mencapai Rp 32 triliun. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2020 mendatang.
Kebijakan penyesuaian tarif sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87/2013 jo 84/2015 bahwa untuk menjaga Dana Jaminan Sosial tidak defisit, tindakan khusus yang dapat dilakukan pemerintah yaitu penyesuaian iuran, suntikan APBN serta pengurangan manfaat. Pemerintah kemudian memutuskan mengambil opsi penyesuaian iuran demi menjaga keberlangsungan JKN tetap berjalan dan kesinambungan peserta tetap terjamin.
"Yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah suntikan APBN. Pengurangan manfaat tentu pilihan yang sulit, dari ketiga opsi diambilah opsi penyesuaian. Ini sudah dihitung secara aktuaria, dan sudah disiapkan regulasinya. Berbagai hal juga sudah dilakukan seperti review kelas rumah sakit, penataan kelas rujukan, pencegahan sistem kecuragan. Itu yang sudah dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN," jelas Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI, Kalsum Komaryani.
Baca Juga: Tim Medis dan Logistik Kemenkes Dikerahkan ke Kalteng
Upaya menjaga kesinambungan JKN, juga didukung dengan digodognya Instruksi Presiden yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. "Saat ini sedang digodog Instruksi Presiden, nantinya ada 26 kementerian lembaga dan Gubernur yang akan mendapatkan instruksi tersebut. Tujuannya untuk mengoptimalkan lagi jumlah cakupan dan kesinambungan iuran JKN," tambah Kalsum.
Program JKN merupakan amanat Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program tersebut bertujuan memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tanpa ada hambatan finansial. Program bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia dan hingga kini, penerima manfaat JKN mencapai 84 persen.
Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Meski mengalami penyesuaian tarif iuran, masyarakat miskin dan tidak mampu diimbau untuk tidak khawatir dengan rencana penyesuaian iuran, karena akan tetap dibiayai oleh pemerintah.
Pemerintah pusat dan daerah telah menjamin iuran peserta JKN sebanyak 131 juta jiwa, 96 juta iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan sisanya 37,3 juta jiwa dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Bahkan 40% masyarakat income terendah sudah dibiayai oleh pemerintah. Kalsum menegaskan bahwa saat ini sedang diupayakan ketepatan peserta PBI dengan cara cleansing data, tujuannya agar tepat sasaran sehingga cakupan layanan kesehatan JKN sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Kebakaran Hutan, Dede Yusuf Minta Kemenkes Lakukan Ini Segera
Kalsum juga mengklaim JKN telah memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat. Setiap tahun jumlah kunjungan terhadap fasilitas kesehatan terus naik dengan data tahun 2018 lalu, total ada 233,9 juta kunjungan.