Dokter Jiwa Usul Percobaan Bunuh Diri Ditanggung BPJS, Ini Alasannya

Senin, 07 Oktober 2019 | 20:10 WIB
Dokter Jiwa Usul Percobaan Bunuh Diri Ditanggung BPJS, Ini Alasannya
Percobaan bunuh diri diusulkan untuk ditanggung BPJS Kesehatan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Jiwa Usul Percobaan Bunuh Diri Ditanggung BPJS, Ini Alasannya

Percobaan bunuh diri tidak boleh dianggap sepele. Sebab, percobaan bunuh diri sudah menandakan ada masalah kejiwaan atau bahkan gangguan jiwa yang dialami seseorang.

Karena itu, Sekretaris Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr. Agung Prijanto SpKJ, berharap tindakan menyakiti diri sendiri seperti percobaan bunuh diri yang berujung pada kebutuhan tindakan medis, masuk ke dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Percobaan bunuh diri, termasuk menggunakan narkoba akibat depresi, merupakan gejala gangguan jiwa yang serius.

Pernyataan tersebut dilontarkan setelah pihak Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, masih kesulitan mendapatkan data mengenai jumlah orang yang melakukan percobaan dan tindakan bunuh diri.

Baca Juga: Bahaya, Psikolog Sebut Anak SD Juga Bisa Punya Keinginan Bunuh Diri

"Data kita masih dari kepolisian yang banyak. Dan ini masih berproses terus. Karena apa? Karena kondisi pelayanan bunuh diri atau percobaan bunuh diri yang gagal, yang dia masuk UGD, itu masih belum dibiayai oleh BPJS. Namanya self harm atau menyakiti diri sendiri dan akibat narkoba. Itu oleh BPJS masih belum dibiayai karena itu kesalahan perilaku orang tersebut," kata Agung saat ditemui media di Gedung Kementerian Kesehatan RI, di Jakarta, Senin, (7/10/2019).

Untuk itu, pihaknya bersama PDSKJI tengah berjuang agar dampak bunuh diri yang gagal dapat dicover oleh JKN. Harapannya, pasien mendapatkan perawatan kesehatan yang lebih baik, sehingga terhindar dari mengulangi perbuatannya.

Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia jatuh pada tanggal 10 September. (Shutterstock)
Percobaan bunuh diri diusulkan untuk ditanggung BPJS Kesehatan. (Shutterstock)

"Jadi kita lagi berproses mudah-mudahan sistem JKN bisa mengcover namanya pervobaan bunuh diri yang masuk ke rumah sakit bisa dibiayai, self harm, menyakiti diri sendiri, itu bisa masuk pembiayaan sistem JKN," tambahnya.

Bunuh diri, menurut siaran dari Kementerian Kesehatan adalah tindakan sengaja yang menyebabkan kematian diri sendiri.

Menurut laporan WHO pada tahun 2010, angka bunuh diri di Indonesia mencapai 5.000 kasus pertahunnya.

Baca Juga: 6 Pekerjaan Rentan Bunuh Diri, Termasuk Artis dan Pekerja Media

Beberapa faktor risiko gangguan jiwa seperti skizofrenia, depresi, penggunaan alkohol, dan
tinggal di kantung tertentu dalam area geografis dengan angka bunuh diri yang tinggi, bisa meningkatkan keinginan seseorang untuk melakukan percobaan bunuh diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI