Suara.com - BPOM Tarik Obat Lambung Ranitidin dari Peredaran, Ini Daftar Lengkapnya
Obat lambung ranitidin ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) RI, karena mengandung cemaran yang disebut bisa memicu kanker.
Dalam postingan di situs resminya tertanggal 4 Oktober 2019, BPOM menyebut penarikan dilakukan sebagai tindak lanjut peringatan tentang temuan N-NITROSODIMETHYLAMINE (NDMA) pada produk obat lambung yang mengandung ranitidin yang dikeluarkan oleh US FDA dan EMA.
"Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran (terlampir)," tulis BPOM, dikutip Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Air Dingin atau Suam-Suam Kuku, Mana yang Lebih Baik saat Konsumsi Obat?
Adapn lampiran daftar lengkap obat lambung ranitidin yang ditarik dari peredaran sebagai berikut:
Perintah Penarikan Produk Ranitidin yang Terdeteksi NDMA:
- Nama Obat: Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
95486 160 s/d 190
06486 001 s/d 008
16486 001 s/d 051
26486 001 s/d 018
- Pemegang izin edar:
PT Phapros Tbk
Peranikan Sukarela Produk Ranitidin yang Terdeteksi NDMA:
1.
- Nama Obat: Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
GP4Y, JG9Y, XF6E
- Pemegang izin edar:
PT Glaxo Wellcome Indonesia
Baca Juga: Kasus Pemberian Obat Kedaluwarsa di Depok, Apakah Berisiko?
2.
- Nama Obat: Rinadin Sirup 75 mg/5mL
- Nomor bets produk beredar:
0400518001
0400718001
0400818001
- Pemegang izin edar:
PT Global Multi Pharmalab