Pria Ini Palsukan Data Selama 5 Kali Donor Darah, Ternyata Positif HIV!

Sabtu, 05 Oktober 2019 | 07:50 WIB
Pria Ini Palsukan Data Selama 5 Kali Donor Darah, Ternyata Positif HIV!
Ilustrasi virus HIV. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria 35 tahun asal Singapura dijatuhkan hukuman penjara 4 bulan dan denda sekitar Rp 141 juta karena memberikan keterangan palsu ketika donor darah.

Pria tersebut berbohong perihal riwayat seksual dan penyakitnya ketika mengisi formulir donor darah. Padahal, dia ternyata positif terinfeksi virus HIV yang jelas berbahaya jika melakukan donor darah.

Menurut laporan CNA, dikutip dari World of Buzz, pria itu telah menyumbangkan darahnya sebanyak 5 kali sebelum ketahuan. Selama itu, hasil tes darahnya selalu negatif HIV sehingga ia diloloskan melakukan donor darah.

Pada kali keenam donor darah, petugas baru mengetahui bahwa pria tersebut positif HIV. Tetapi, pria itu selalu memanipulasi jawabannya dalam formulir donor darah.

Baca Juga: Ria Irawan Masih Merokok Meski Kanker, Begini Cara Membantunya Berhenti

Ia mengaku tidak pernah melakukan aktivitas seksual dengan sesama jenis maupun seseorang yang belum dikenal dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Ilustrasi donor darah (shutterstock)
Ilustrasi donor darah (shutterstock)

"Selama persidangan, pria itu mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual dan bersikeras bahwa ia tidak pernah melakukan aktivitas yang berisiko tertular HIV," kata asisten direktur hukum di Kementerian Kesehatan (MOH), Jason Lee.

Namun, pria itu akhirnya mengakui pernah berhubungan seks dengan seorang pria asing dan beberapa orang lainnya yang belum pernah kenal sebelumnya.

Karena pria itu telah memberikan keterangan palsu dalam formulir donor darahnya, jaksa pun menuntut hukuman yang sesuai peraturan untuknya. Pasalnya, tindakan pria itu bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat atau orang yang menerima donor darah darinya.

Ilustrasi virus HIV. (Shutterstock)

"Secara khusus, jika darah yang disumbangkan terinfeksi HIV, bisa menularkan risiko penyakit melalui infus darahnya ke orang yang tidak bersalah," ujar Jason Lee.

Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Masih Tinggi di Indonesia, Terlebih Pengidap HIV

Di sisi lain, pengacara pria tersebut meminta hukuman yang lebih ringan karena kliennya tidak mampu membayar denda ratusan juta. Sementara, Otoritas Ilmu Kesehatan meminta darah yang telah didonorkan oleh pria tersebut diisolasi dan dihancurkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI