Suara.com - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, mengatakan kasus pemberian obat kedaluwarsa dari puskesmas ke pasien dinilai sebagai tindakan malapraktik.
Diketahui, sudah ada dua kasus pemberian obat kedaluwarsa di Depok dalam beberapa waktu belakangan ini.
“Yang memberikan obat kedaluawarsa adalah orang-orang puskesmas yang paham tentang kesehatan termasuk obat-obatnya. Maka ketika itu diberikan kepada pasien dan dikonsumsi dan menimbulkan efek yang nggak bagus bagi kesehatan, saya tegaskan itu adalah malapraktik," ujar Hendrik di gedung DPRD Depok, Kamis (03/10/2019).
Ia juga mengatakan, kasus ini adalah sebuah contoh keteledoran dari pihak puskesmas. Hendrik juga menganggap puskesmas sudah melanggar SOP.
Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Lakukan Evaluasi Kasus Pemberian Obat Kedaluwarsa
“Kan ada SOP memberi obat kepada pasien. Ini pasti nggak dijalankan," katanya.
Melansir Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA), mengonsumsi obat kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko.
Produk medis yang kedaluwarsa dapat menjadi kurang efektif atau berisiko karena perubahan komposisi kimia atau penurunan keefektifan obat.
"Setelah tanggal kedaluwarsa berlalu, tidak ada jaminan bahwa obat tersebut akan aman dan efektif," kata Ilisa Bernstein, Pharm.D., JD, Deputy Director of the Office of Compliance di bagian Center for Drug Evaluation and Research.
Obat-obatan kedaluwarsa tertentu berisiko terhadap pertumbuhan bakteri dan antibiotik sub-poten yang bisa saja gagal untuk mengobati infeksi.
Baca Juga: Keluarga Korban Vitamin B6 Kedaluwarsa Kesal Dengan Puskesmas Kamal Muara
Hal ini juga dapat mengarah pada penyakit yang lebih serius dan resistensi antibiotik.