Suara.com - Metode kontrasepsi modern di Indonesia sudah cukup banyak pilihannya. Mulai dari kondom, pil KB, implan, hingga IUD atau AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim).
Dari sekian banyak itu, IUD merupakan kontrasepsi non-hormonal yang sangat aman digunakan setelah melahirkan.
Umumnya pemasangan dilakukan pada 10 menit setelah melahirkan, 48 jam sebelum ibu pulang ke rumah setelah melahirkan, atau hari ketiga hingga keempat saat menstruasi.
"Dipasang segera setelah melahirkan, karena pada saat itu rahim masih cukup besar," jelas Maria Regina, bidan yang tergabung dalam organisasi Jhpiego. Organisasi nirlaba internasional yang berafiliasi dengan Universitas Johns Hopkins.
Baca Juga: Diletakkan di Lengan, Bagaimana Cara Kerja & Seberapa Efektif KB Implan?
Maria menjelaskan, IUD ini dapat memberikan manfaat hingga satu dekade.
Bahkan, menurut Maria, IUD sama sama sekali tidak memiliki risiko.
"Bukan risiko, tetapi efek samping. Biasanya perutnya kram, haid yang awalnya normal bisa menjadi banyak," lanjutnya.
Pergeseran posisi UID di dalam rahim yang jarang terjadi, Maria mengatakan, umumnya terjadi karena kesalahan dalam pemasangan.
Apabila sudah terpasang dengan benar, Maria tetap menyarankan untuk kontrol pada 40 hari setelah pemasangan. Hal ini bertujuan untuk memeriksa posisi IUD serta untuk pemotongan benang.
Baca Juga: Orang Argentina Malas Pakai Kondom dan Pil KB Gara-gara Resesi Ekonomi
"Kontrolnya 40 hari setelah melahirkan dan datang untuk benangnya ini kita potong kalau dibuka ternyata masih panjang," sambungnya.
Kemudian apabila ibu merasakan ada keluhan-keluhan lain, seperti menstruasi banyak, perut sakit, atau kondisi abnormal lain, sang ibu juga harus melakukan kontrol untuk dilakukan pemeriksaan.
Tetapi, menurut Maria, selama ini ia tidak pernah mendapati kondisi abnormal dari pasien yang ditanganinya.
"Kalau terpasang dengan baik, itu memuaskan. Kalau semuanya berjalan dengan baik, dia akan merasa puas," tandasnya.